PenaRaja.Com,– Dalam upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Mandau, Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (27/6/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kulim 16 dan sekitarnya, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.W. (42), di Jalan Sakobotik, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp59.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika.
Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung Program P4GN dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana narkotika, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.
Marhisam

0Komentar