Notification

×
iklan

Supir Pengangkut Papan Tanpa Dokumen Ditangkap Buser Polres Bengkalis

Rabu, 12 Juni 2024 | 13.03.00 WIB Last Updated 2024-06-12T06:03:53Z
Poto: tersangka dan barang bukti (ist)


PenaRaja.com - Apes bagi Supir Coltdiesel berplat BM 8964 RF, gegara membawa papan tanpa dokumen kurang lebih 5 kubik, ISS terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis.

Penangkapan ISS pada hari Senin (10/6/24) lalu di Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana - Bengkalis ini dalam rangka "Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang".

Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiyatma Jonimandala dalam keterangan persnya pada Selasa (11/6/24).

"Karena pelaku tidak dapat menunjukkan izin atau dokumen yang sah, makanya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Bengkalis dan kita proses hukum", tutup AKP Gian
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan