Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando kepada sejumlah awak media dalam keterangan persnya pada hari Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 13.02 WIB.
Diterangkan Kasat, penangkapan warga Jalan Dahlia Gang Jati Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru ini berawal dari kecurigaan masyarakat sekitar TKP yang melihat gerak-gerik seseorang yang sangat mencurigakan.
"Mendapat info itu, langsung kita lidik sekitar TKP. Begitu A1, kamar tersangka langsung kita gerebek. Benar saja, kita temukan barang bukti 2.00 gram Sabu dan 9 1/2 (sembilan setengah) butir Pil Ekstasi serta 3 (tiga) butir Pil Happy five H5. HP tersangka juga kita amankan dan kita jadikan barang bukti", terang AKP Tony.
Setelah diinterogasi, tersangka yang mengaku kurir ini menerangkan memperoleh narkotika tersebut dari ARIF yang masih dalam penyelidikan Polisi.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita gelandang ke Mapolres Bengkalis dan tersangka kita periksa secara intensif. Urine tersangka juga Positive (+) mengandung Metamphetamin dan Amphetamin", tutup Kasat. (Eston)