Notification

×
iklan

Kembali Sat Narkoba Tangkap Pelaku Narkoba

Jumat, 19 Mei 2023 | 11.02.00 WIB Last Updated 2023-05-19T04:02:53Z
Fhoto: Tersangka Penyalahgunaan Narkoba SB (27 tahun)


PenaRaja.com — Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali mengungkap Kasus Narkoba di wilayah hukumnya. Atas pengungkapan itu, tim opsnal Sat Narkoba kembali berhasil menangkap satu orang pemuda berinisial SB (27 tahun) yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.


SB merupakan tiyuh Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat ini ditangkap dikediamannya pada hari Kamis siang (18/5/2023) 


Saat ditangkap Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti paket kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 Gram.


Penangkapan pelaku berinisial SB (27 tahun) beserta barang bukti oleh tim opsnal itu dibenarkan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi,


“Ya benar, tim opsnal telah berhasil menangkap satu orang Pemuda berinisial SB (27 tahun) yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu” kata Kasat Narkoba IPTU Yopi.


Disebutkan, SB ditangkap di kediamannya di tiyuh Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Kamis (18/5/2023) pukul 14.30 wib. 


Fhoto: Barang Bukti Tersangka SB

Atas penangkapan itu, tim opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk INA BOLD, 1 (satu) buah alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik yang terpasang 2 (dua) selang pipet bengkok, 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO tipe CPH2387 warna hitam. 


Dijelaskan, kronologis kejadian berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan transaksi narkotika di Tiyuh Marga Jaya Kecamatan. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat.


Lebih lanjut Kata Kasat", berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut sekira pukul 14.30 wib anggota opsnal Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di sekitar rumah terduga pelaku SB kemudian anggota Sat Narkoba langsung mendatangi rumah pada saat itu SB keluar membuka pintu rumahnya dan pada saat itu juga tim opsnal Narkoba langsung melakukan pengeledahan di rumahnya, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut didalam rumahnya.


Setelah melihatkan barang bukti tersebut kepada saksi warga, pelaku kemudian mengakui bahwa semua barang bukti itu adalah miliknya dan dalam penguasaannya.


Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut, pungkasnya


Untuk terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ini dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (humas tuba - Andreyadi)

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan