Notification

×
iklan

Lima Pelaku Diduga Penganiaya Dan Pembunuh Amirullah Diungkap Polres Rohil

Selasa, 21 Februari 2023 | 08.17.00 WIB Last Updated 2023-02-21T01:17:54Z
Foto: Press Release Polres Rohil ungkap diduga penganiaya dan pembunuh Amirullah 

PenaRaja.com - Lima pelaku diduga penganiaya dan pembunuh Amirullah berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir (Rohil). Hal ini disebutkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi dan Kasi Humas AKP Juliandi saat Press Release di aula Media Center Polres Rohil yang dihadiri sejumlah wartawan, Senin (20/2/23).


Kapolres menyampaikan, kelima pelaku inisial M Alias Mul, S, H, M Siregar dan S merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah dan bekerja sebagai Penjaga Kebun Kelapa Sawit Perorangan milik S di Simpang Stop, Dusun Bakti Mulia, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.




Pembunuhan ini terungkap, berawal dari Masyarakat Aliran Sungai Pasiran perbatasan Riau - Sumut menemukan mayat. "Dari temuan itu, kita lakukan visum dan mencari biodata korban. Dan diketahui, korban bernama Amirullah, warga dusun bakti Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah", ungkap Kapolres.


Hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi diketahui biodata para pelaku pembunuhan. Akhirnya, dalam waktu kurang lebih 24 jam, Tim Gabungan Polres dan Polsek Bagan Sinembah menangkap lima orang pelaku didekat TKP saat masih bekerja menjaga kebun di areal 500 hektar.




"Motif para pelaku menghabisi korban, karena korban ketahuan mencuri berondolan di areal kebun sawit dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan popor senapan angin, dengan cara memukul dada dan pundak, juga memukul pakai tangan kearah rusuk korban, pada tanggal 15 Februari 2023", papar AKBP Andrian Pramudianto.


"Setelah dianiaya hingga meninggal dunia, pelaku langsung melempar korban kedalam sungai yang tidak jauh dari lokasi kejadian", urai Kapolres.


Diakhir, Kapolres menyebutkan, atas perbuatan kelima tersangka, para pelaku dijerat pasal 338 Sub 170 Ayat (2) Ke- 3 KUH Pidana. (JET)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan