Notification

×
iklan

Marak Rokok Tanpa Bea Cukai Beredar Pemilik Berinisial (TM) Seperti Kebal Hukum

Sabtu, 23 Maret 2024 | 20.55.00 WIB Last Updated 2024-03-23T13:55:35Z

 

Fhoto : Diduga Rokok Ilegal merek Surya Jaya 

Tulang Bawang - Penaraja.com -  menyebut rokok ilegal berbagai jenis dan merek marak beredar di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Produk rokok tanpa bea cukai itu biasanya dijual dengan harga lebih murah dari rokok bercukai.


Ketua Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Tuba," Bapak Andreyadi meminta masyarakat pemilik warung dan toko untuk tidak menjual rokok ilegal. Menurutnya, penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara lima tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54. "Kena pidana lima tahun denda 10 kali cukai edar," Ucapnya


Fhoto : Diduga Rokok Ilegal Jenis Merek JF 

Andreyadi menambahkan saya Bersama Joni Sanjaya Ketua DPD  Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Rakyat (LBH-PKR) Tulang Bawang, Kroscek dilapangan terkait ada dugaan salah satu rumah tempat penjual rokok ilegal menurut Nara sumber yang kami dapati, Tegas Andreyadi  - pada hari Rabu 20 - Maret 2024 


Sesampainya tim di rumah tersebut  bertemu dengan pemilik rumah berinisial (TM) umur sekitar 30 tahun, dugaan penjualan rokok ilegal tersebut, sempat berkilah kepada tim media setelah di jelaskan oleh salah satu tim media baru (TM) mengaku dan berkata jujur. Tutur Joni Sanjaya Ketua DPD Lembaga LBH-PKR 


Menurut TM yang justru distributor  rokok tanpa cukai berbagai merek ini. "Berdalih kalau sekarang masih sepi mas karena bulan suci Ramadhan.


Imbuh TM, harga rokok tak bercukai bervariasi. Mulai dari Rp 85.000 ribu 1fax hingga Rp 10 ribu per bungkus. "Keuntungan tidak seberapa. Paling Rp 3 ribu sampai Rp. 4 ribu per bungkus." Pungkasnya ( Andre pewarta)

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS SOROTAN
iklan
iklan