![]() |
Teks Foto: AP (29) Pelaku Sodomi Bocah dibawah umur. |
ROHIL, SINDOPOST.com - Seorang laki-laki inisial AP (29) diamankan Polisi karena melakukan seks abnormal kepada anak tirinya yang masih dibawah umur.
Pelaku yang bekerja sebagai Nelayan yang tinggal di Kecamatan Tanah Putih - Rohil itu diamankan di Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu pada hari Jum’at (08/04/2022) jam 5 sore.
AP yang memiliki kelainan seks itu telah berulang-ulang bahkan sampai 4 kali mensodomi anak tirinya yang masih pelajar SD.
Setelah melakukan aksi seks setannya, AP selalu mengancam anak tirinya untuk tidak menceritakan kepada orang lain, kalau tidak si Ayah akan meracuni si korban.
Melihat anaknya susah buang air besar, S ibu kandung korban pun curiga dan mendesak anaknya bercerita untuk mengetahui apa yang terjadi.
Setelah semua diceritakan anak kandungnya, Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH., SIK., yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki perkara dugaan Tindak Pidana Pencabulan (Sodomi) terhadap anak dibawah umur.
"Pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak dibawah umur", ungkap AKP Juliandi.
Dikatakan AKP Juliandi SH, "Di hari Rabu siang (23/02/2022) jam 12.30 WIB Pelapor diberitahu oleh korban dengan berkata, "Mak aku disuruh melakukan oral seks kepada ayah lalu disodomi ayah sembari mengancam aku Mak. Kata ayah, "Awas kau, kalau kau melapor sama mamakmu, makananmu akan kuberi racun biar mati kau".
Aksi si Ayah tiri sudah lebih 4 kali dilakukan kepada korban. Saat Ibu kandung korban tidak ada di rumah dilakukan si Ayah di dalam kamar.
Demikian juga dilakukannya di Kebun Sawit di suatu daerah Rohil dengan modus mengajak korban ikut berburu mencari burung.
Sampainya di kebun sawit, si Ayah tiri langsung mensodomi si anak dengan membuka celana korban lalu menyuruh si korban melakukan oral seks.
Kemudian, si Ayah tiripun mensodomi si Korban hingga klimaks. Setelah selesai, si Ayah mengancam korban dengan ancam yang sama.
Setelah ibu korban sudah tahu perbuatannya, si Ayah pun langsung melarikan diri.
Mengetahui perbuatan jahat suami sambungnya kepada anak kandungnya, si Ibu pun melaporkan Kejadian tersebut Ke Polres Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Setelah tahu dikejar Polisi, Pelaku pun melarikan diri berpindah pindah, ke sumatera utara, pekanbaru dan terakhir di Kabupaten Rokan Hulu.
Alhasil Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir langsung menuju ke tempat Terlapor dan berhasil diamankan.
Pada saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Rokan Hilir guna Penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil itu lagi.
Barang bukti untuk kasus ini, 1 Lembar Kartu Keluarga dan 1 Lembar Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atas nama Terlapor, serta ditambah dengan hasil Visum et Refertum yang menyebutkan Tampak bekas luka benda tumpul pada dinding luar Anus pada arah jam 5,7 dan 12", pungkasnya. (Suroyo)
0Komentar