Poto: Tersangka Bandar dan Pengedar yang ditangkap Polisi sesuai berpesta Sabu |
Desas desus adanya sebuah rumah di Jl. Antara Gg. Sehat Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis diduga tempat transaksi Sabu yang sudah meresahkan masyarakat akhirnya digerebek Polisi.
Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Ipda Tony Armando, S.E melalui Kanit Resnarkoba Ipda Alex Sinaga, S.H yang mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan lalu melakukan penggerebekan di rumah itu.
"Benar, ada informasi dari masyarakat yang mengatakan rumah yang berada di Jl. Antara Gg. Sehat Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis sering dijadikan tempat transaksi Sabu. Mendengar itu Tim melakukan penyelidikan dan setelah akurat kebenaran informasi itu, Tim pun langsung menggerebek rumah itu", Ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE melalui Kanit Resnarkoba Ipda Alex Sinaga, S.H kepada sejumlah awak media.
Di rumah itu, Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama M alias Mul pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib.
Informasi yang diterima Polisi ternyata bukan isapan jempol belaka, setelah dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 (satu) Paket narkotika di dalam kamar kosong dibawah karpet dan 1 (satu) paket di gudang didalam piala.
Ketika diinterogasi, Mul pun mengaku bahwa Sabu miliknya itu diperoleh dari Edi Loper yang belum lama ditangkap Polisi.
Dari tersangka Mul, Polisi berhasil mengumpulkan dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu Bruto 9,25 (sembilan koma dua lima gram), 1 (satu) Unit Handphone Android, 3 (tiga) Unit Handphone Biasa, 3 (tiga) Bungkus berisikan plastik bening pembungkus Sabu, 1 (satu) Piala tempat penyimpanan Sabu dan Uang Tunai Rp. 650.000,- hasil penjualan sabu.
"Mul mengaku sebagai Bandar sekaligus Pengedar", tegas Kasat Resnarkoba Iptu Tony
Berlalu dari rumah Mul Polisi mengarah ke rumah yang berada di Jl. HR. Soebrantas Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, tepatnya ke rumah M. AN alias Ujang Jenggot (44).
Disana, 1 jam kemudian Polisi pun langsung menangkap Ujang Jenggot, "Ujang Jenggot kita tangkap karena pengakuan Mul waktu diinterogasi mengatakan bahwa Mul baru saja menggunakan Sabu bersama Ujang Jenggot", terang Iptu Tony
Setelah diamankan, Polisi pun mencari barang bukti di rumah itu dengan melakukan penggeledahan. Benar saja, Polisi menemukan 8 (enam) Paket narkotika di dalam laci kamar tepatnya didalam kotak rokok marlboro merah.
Selain Sabu 8 paket seberat 13,76 gram itu, Polisi juga mengamankan 1 Unit Handphone Android milik Ujang Jenggot sebagai barang bukti. Demikian juga, turut diamankan 14 Bungkus plastik bening pembungkus Sabu, 1 (satu) Gunting biasa, dan 1 (satu) Kotak Rokok Marlboro merah tempat penyimpanan Sabu.
"Ketika diinterogasi Ujang Jenggot mengakui Sabu miliknya itu diperoleh dari inisial S alias Eri alias Geboy yang sudah kita tangkap", tegas Iptu Tony
"Ujang Jenggot juga mengaku sebagai Bandar sekaligus Pengedar", tambah Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis
Dan menurut keterangan Kanit Resnarkoba bahwa kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkalis dan diserahkan ke Penyidik Satres Narkoba untuk diperiksa lebih lanjut. (Red)
Sumber: Kanit Resnarkoba Polres Bengkalis Ipda Alex Sinaga, SH
0Komentar