BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
4 DPO Kasus Narkotika Berhasil Diamankan Polisi.

4 DPO Kasus Narkotika Berhasil Diamankan Polisi.

Daftar Isi
×
Poto: 4 DPO kasus Sabu dan Pil Ekstasi yang berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Bengkalis


Polisi terus menyisir peredaran Narkoba di daerah Kabupaten Bengkalis. Dari Kurir, Pemakai, Pengedar bahkan Bandar terus dikejar.


Dari hasil interogasi, penyelidikan dan penyidikan kepada para tersangka bila diakui asal usul barang haram itu dari seseorang yang masih dalam pelarian atau belum ditemukan, Polisi pasti mengejarnya dengan segala tehnik kerja.


Seperti pengakuan tersangka kasus narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 yang lalu, kala diinterogasi M.Z alias Nuri dan H alias Ndan mengaku bahwa Sabu dan Pil Ekstasi milik mereka itu diperoleh dari IB alias Bayu (33) dan M alias Mus (42).


Dalam hal mengejar para DPO, Polisi selalu dibantu oleh masyarakat, hal ini merupakan sinergitas kuat dalam memberantas peredaran Narkoba.


Demikianlah terhadap DPO IB alias Bayu dan M alias Mus, walau kasusnya hampir 1 tahun yang lalu namun Polisi terus mengejar kedua DPO tersebut hingga akhirnya berhasil dibekuk pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022, sekira pukul 12.30 Wib di sebuah rumah Jl. Geronggang Dusun Tua Desa Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.


"Kita tangkap IB alias Bayu dan M alias Mus berdasarkan LP/14/I/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS dan pengakuan dari M.Z alias Nuri dan H alias Ndan yang mengatakan bahwa Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu milik mereka diperoleh dari Bayu dan Mus. Ketika DPO ditangkap, Polisi hanya mengamankan 1 Unit Handphone Oppo Warna Hitam", ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, S.E melalui Kanit Resnarkoba Ipda Alex Sinaga, S.H


Dijelaskan Ipda Alex, saat diinterogasi kedua DPO mengaku ada memberikan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi kepada Nuri dan Ndan makanya selama dikejar Polisi mereka ketakutan sehingga berpindah-pindah tempat.


Setelah berhasil mengamankan DPO Bayu dan Mus, Polisi juga mengejar DPO kasus Sabu yang terjadi pada hari Kamis 17 September 2020 sekira pukul 00.30 Wib.


Kala itu, Polisi berhasil mengamankan S A alias Ipul dan M.R alias Rasyidi. Dan saat diinterogasi kedua tersangka itu mengakui bahwa Sabu milik mereka diperoleh dari PD alias Pais.


Akhirnya dalam petualangan yang cukup jauh, Polisi pun menemukan keberadaan Pais dan berhasil membekuknya Jl. Ombak Dumai Kota pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2022, sekira pukul 02.30 Wib.


"Setelah diinterogasi, Pais mengaku selama dalam pengejaran Polisi dia juga berpindah-pindah tempat, dan dia juga mengaku ada memberikan  Sabu kepada M. R alias Rasyidi", terang Iptu Tony masih melalui Ipda Alex.


Bersamaan dengan penangkapan Pais, Polisi juga mengamankan EA alias Edi Loper di tempat yang sama dalam perkara Sabu namun berbeda kasus.


Kasus yang menimpa Edi Loper ini sesuai pengakuan dari tersangka DD alias Dedi Sakai ketika ditangkap di Jalan Bantan  Kelurahan Senggoro Kecamatan Bengkalis pada hari Kamis 13 Mei 2021 sekira pukul 07.30 Wib.


"Saat penangkapan Pais, kita juga menangkap Edi Loper dalam kasus yang berbeda. Edi Loper kita tangkap karena pengakuan tersangka Dedi Sakai saat kita tangkap. Dedi Sakai mengatakan bahwa Sabu miliknya itu diperoleh dari Edi Loper", terang Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando, S.E melalui Kanit Resnarkoba Ipda Alex Sinaga, S.H


Masih sama dengan pengakuan Pais, Edi Loper juga mengatakan selama dirinya dikejar Polisi dia selalu berpindah-pindah untuk menghindari Polisi. Dan Edi juga mengaku ada memberikan Sabu kepada Dedi Sakai. (Red)


Sumber: Kanit Resnarkoba Polres Bengkalis Ipda Alex Sinaga, S.H

0Komentar

Special Ads