Poto: 3 Pengedar, 1 Bandar Sabu bersama barang bukti |
SABU adalah barang haram yang merupakan musuh negara dan agama, jika disalahgunakan.
Efek Sabu sangat berbahaya, bisa merusak jaringan otak manusia bahkan sampai gila.
Diharapkan generasi penerus bangsa agar tidak menyentuh apalagi sampai menyalahgunakan Sabu.
Dalam menyelamatkan anak bangsa, semua kalangan diharapkan ikut peduli.
Bukan hanya Polisi, namun orang tua diharapkan lebih berperan aktif dalam mengingatkan anak-anaknya akan bahayanya Sabu ini.
Menjaga generasi bangsa, Polisi bertindak cepat jika ada informasi terkait peredaran Sabu yang diberikan warga.
Seperti pada hari Jum'at hingga Minggu, 3-5 Desember 2021, Polisi melakukan penangkapan terhadap 4 Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
"Jika ada informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran Sabu, kita langsung tindak", kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE melalui Kanit Resnarkoba IPDA Alex Sinaga, SH.
Benar saja, hari Jum'at (3/12/21) mendapat informasi adanya salah rumah warga di Jl. Bengkalis Gg. Sekip, Desa Rimbas Bengkalis yang dijadikan tempat transaksi Sabu, Polisi langsung meluncur ke lokasi.
"Jam 2 siang kita terima informasi, jam 4 sore kita berhasil menangkap Pelaku inisial FAP alias Putra (31) di rumah itu", Ujar IPDA Alex
Dari rumah Putra, Polisi berhasil menemukan 4 paket Sabu yang diletak di atas meja dalam kamar.
Sesuai pengakuan Putra, bahwa Sabu miliknya itu didapat dari Emi, Tim yang dipimpin IPDA Alex pun mengejar Emi.
Jam 18.30 Wib, Tim berhasil menangkap ZN (37) alias Emi bersama temannya H (38) alias Elin di Jl. Hangtuah tepatnya di depan toko penjual Helm kota Bengkalis.
Diinterogasi, Emi mengaku Sabu miliknya itu didapat dari Sudir. Saat diinterogasi panjang, Sabtu (4/12/21), Elin mengaku ada menyimpan Sabu di rumahnya.
Tak kenal lelah, walau masih Subuh Polisi menggeledah rumah Elin yang berada di Jl. Kelapapati Darat, disana ditemukan 12 paket Sabu yang ditaruh dibawah lemari kamarnya.
Sama dengan pengakuan Emi, Elin juga mengaku Sabu miliknya itu diperoleh dari Sudir.
Tanpa mengulur waktu, jam 7 pagi di hari Minggu (5/12/21), Tim pemburu Sabu ini berangkat ke rumah Sudirman di Jl. Kelapapati Tengah Gg. Seremban.
Di rumah S (39) alias Sudir, Polisi menemukan 1 paket Sabu bersama 1 timbangan digital dan 1 gunting.
Sudir mengaku Sabu miliknya itu didapat dari Abeng Pekanbaru, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Besoknya, Senin (6/12/21), Tim menggeledah rumah ZN alias Emi yang berada di Jl. Panglima Minal. Disana hanya ditemukan plastik bekas atau pack-pack untuk menyimpan Sabu.
Dari Pelaku, Polisi berhasil mengumpulkan dan menyita barang bukti 17 paket Sabu seberat 27,12 gram.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 7 HP, 3 KTP, 32 plastik bening pembungkus Sabu, 1 Gunting Pres, 2 Gunting biasa dan 1 Timbangan Digital.
Setelah diinterogasi Penyidik, ketiga pelaku an. FAD alias Putra, H alias Elin dan ZN alias Emi mengaku sebagai pengedar.
Sementara S alias Sudir yang merupakan residivis Narkotika itu mengaku sebagai Bandar dan Pengendali.
Sumber: Kanit Resnarkoba Polres Bengkalis IPDA Alex Sinaga, SH
Editor: Eston
0Komentar