Poto: Baju orange (MN) Ibu Tiri yang melakukan kekerasan terhadap GA (8) anak SD |
DENDAM adalah perbuatan membalaskan sakit hati kepada seseorang, tentu ini bukanlah sifat terpuji, namun berakibat fatal.
Seperti yang dilakukan Ibu Tiri bernama MN (28) warga Rupat ini, dia sakit hati ke anak-anak tirinya hingga melakukan kekerasan. Akibat ulahnya, kini dia diinapkan di "Hotel Prodeo".
Terungkapnya kekejaman ibu tiri itu berawal dari seorang tetangganya yang bernama S datang belanja ke kedainya yang berada di Jalan Proyek RT.01/RW.03, Rabu (8/11/21), jam 11.30 Wib.
Kala itu, S terkejut dan curiga melihat wajah GA anak tiri MN. Di wajah anak kecil yang masih duduk di SD itu tampak lebam-lebam, bibir anak usia 8 tahun itu juga tampak luka.
Saat S bertanya mengapa wajah GA seperti itu, GA berbohong dengan mengatakan karena berkelahi dengan adiknya AM (7).
Curiga akan jawaban GA, S pulang ke rumahnya untuk mengambil HP Androidnya, lalu memvideokan wajah GA.
Penasaran, sore harinya S mengajak GA ke rumahnya, disana S mencoba menyelidiki penyebab lebamnya wajah GA dan mengapa bibirnya luka.
"Aku dianiaya Ibu tiriku", akhirnya GA mengaku dengan nada sedih
Mendengar pengakuan GA, S menelpon dan minta tolong kepada Y untuk menolong GA. Awalnya Y menolak untuk ikut campur urusan rumah tangga orang lain.
Y mengaku, beberapa bulan yang lalu dia pernah menyelesaikan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga itu, dengan permasalahan yang sama.
Namun karena mendengar cerita S, akhirnya Y merasa prihatin dan menemui GA di rumah S.
Walau sudah pukul 19.30 Wib, namun orang tua korban tidak mencari GA, membuat S dan Y semakin curiga.
Akhirnya S dan Y sepakat memberitahukan hal itu ke warga, dan bersama beberapa warga, S dan Y menyerahkan GA (korban) ke Polsek Rupat.
Untuk menguatkan alat bukti, GA (8) dibawa ke Puskesmas Rupat untuk di Visum Et Revertum. Kemudian membawa GA ke Polda Riau untuk membuat laporan.
Mendapat laporan itu, Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Penyidik Pembantu Unit PPA beserta Tim memeriksa 10 orang saksi dan memeriksa Psikologis terhadap korban GA.
Setelah itu Penyidik memanggil MN. Di hadapan Penyidik, MN mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan fisik terhadap GA anak tirinya.
Dihadapan Penyidik, Tersangka mengaku benar menampar wajah GA, namun lebam tersebut juga akibat berkelahi antara kedua anak tirinya, GA (8) vs AM (7).
Luka bibir bagian bawah GA karena sariawan, dan GA selalu mengopek-ngopek bekas sariawan itu.
Sementara bekas luka bakar di dengkul kaki kanan GA, itu kena gosok'an saat GA nyetrika pakaian adik tirinya GG jam 9 malam, kejadiannya di bulan Juni yang lalu.
Kala itu, AM memberitahu ke Ibu tirinya, karena ngantuk dengkul kaki kakaknya GA jadi kena setrika.
Mendengar itu, MN sang Ibu Tiri marah besar, lantas memukuli GA dengan menggunakan tali Pinggang. Tidak sampai disitu, si Ibu Tiri itu juga sering menampar kedua anak tirinya.
Semua itu dilakukan MN karena sakit hati kepada GA. Suaminya sering memarahi dan memukulinya gara-gara GA bermuka lemah dan lesu di hadapan suaminya.
Apalagi saat suaminya pulang bekerja, GA mengambil perhatian ayahnya dengan mengepel dan mencuci piring di malam hari.
Melihat itu, suaminya menganggap MN yang menyuruh anak tirinya bekerja ditengah malam dan tidak memberi makan anak anak-anaknya.
Itulah sebabnya, MN mendapatkan kekerasan dari suaminya. MN merasa kecewa dan sakit hati kepada GA. MN pun membalasnya dengan melakukan kekerasan terhadap GA.
Masih kata MN, kelakuan anak tirinya itu luar biasa, tanpa izin GA sering mengambil barang dari kedai yang dibuka di rumah bersama suaminya.
Misalnya mencuri uang, mencuri makanan Nabatu 1 Dus, mencuri Teh Rio 1 Dus, mencuri Chocolatos 1 Dus, mencuri Indomie Kari Ayam 1 Dus, mencuri Go Rio Rio 2 Pack, mencuri Bitato 1 Dus, mencuri Roti Roma 2 Bungkus, mencuri Roti Gabin 1 Pack, mencuri Nata The Coso 1 Dus dan masih ada barang barang lain yang dicuri oleh GA.
Selain itu, kedua anak tirinya itu sering berkelahi hingga membuat MN kesal lalu emosi dan memukuli GA dan AM.
Sebelum memukul, MN mengaku menasehati kedua anak tirinya terlebih dahulu, namun dia rasa kedua anak tirinya itu tidak mau mendengarnya.
Tersangka MN mengaku pernah menampar wajah GA dan memukul kaki dan lengan GA dengan menggunakan tali pinggang dan tangan kanan.
Bukan hanya GA, MN juga pernah memukul AM karena berkelahi dengan kakaknya (GA).
Kekejaman ibu tiri itu tidak sampai disitu, MN mengaku kerap mencubit GA dan AM. Dada, lengan dan punggung dari anak-anak tirinya itu jadi tempat jari-jemari MN menari-nari.
Lebih kejamnya lagi, MN pernah menyiram muka GA dengan kuah sayur bayam hanya gara-gara GA tidak mengaku mengambil pop mie, saat itu MN melihat Pop Mie yang telah direndam air panas itu ditaruh disamping rumah.
MN juga pernah memukul kepala GA pakai piring plastik, karena GA tetap menyuci piring walau sudah dilarang MN
Dalam Press Release di halaman utama Mako Polres Bengkalis, Kamis (9/12/21), Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengatakan bahwa motif Pelaku MN melakukan kekerasan kepada anak tirinya karena balas dendam.
Dan barang bukti yang digunakan MN melakukan kekerasan kepada anak tirinya itu diamankan Polisi, berupa 1 Buah Strika Listrik Merk MIVYAKO warna Putih, 1 Buah Ikat Pinggang Merk VOLCANO warna Hitam, 1 Buah Piring Plastik warna Ungu.
Ditegaskan Kasat Reskrim AKP Meki, karena perbuatannya, Pelaku MN dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang — Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang — Undang.
Bunyi Pasal 44 “ SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 HURUF a DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN “
Bunyi Pasal 5 Huruf a “ SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA, DENGAN CARA KEKERASAN FISIK ”
Bunyi Pasal 80 “ SETIAP ORANG YANG MELANGGAR KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 76C “
Bunyi pasal 76C ” SETIAP ORANG DILARANG MENEMPATKAN, MEMBIARKAN, MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN, ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Sumber: Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi
Eston
0Komentar