BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
PENGEMBANGAN KASUS, SATRESNARKOBA POLRES BENGKALIS KEMBALI UNGKAP PEREDARAN SABU DI SUNGAI SELARI

PENGEMBANGAN KASUS, SATRESNARKOBA POLRES BENGKALIS KEMBALI UNGKAP PEREDARAN SABU DI SUNGAI SELARI

PENGEMBANGAN KASUS, SATRESNARKOBA POLRES BENGKALIS KEMBALI UNGKAP PEREDARAN SABU DI SUNGAI SELARI
Daftar Isi
×

 



PenaRaja.Com,- Jum'at, (26 Juni 2026)– Kapolres Bengkalis melalui Kasatresnarkoba Polres Bengkalis menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebagai tindak lanjut hasil pengembangan kasus sebelumnya dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 21.04 WIB, di Jalan Fajar, Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S.S. (45) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.



Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya setelah tersangka yang diamankan lebih dahulu mengaku memperoleh narkotika dari terduga pelaku tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga di kediamannya.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:


* 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram;

* 1 (satu) unit handphone Android;

* 1 (satu) buah gunting press.



Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis. Hasil tes urine terhadap terduga juga menunjukkan positif Methamphetamine.


Kapolres Bengkalis AKBP FAHRIAN SALEH SIREGAR S.I.K,M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasatresnarkoba.


Polres Bengkalis juga mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.


Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan, penimbangan dan uji Laboratorium Forensik terhadap barang bukti, serta pemberkasan perkara.


Untuk pelayanan Kepolisian maupun penyampaian informasi terkait tindak pidana narkotika, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis melalui nomor resmi yang telah disediakan.


Bersama Masyarakat, Polri Berkomitmen Mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bersih dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.


#PolriUntukMasyarakat

#P4GN

#StopNarkoba

#PolresBengkalis

0Komentar

Special Ads