BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Razia Hiburan Malam di Desa Deluk, Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Seorang Pengguna Sabu

Razia Hiburan Malam di Desa Deluk, Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Seorang Pengguna Sabu

Razia Hiburan Malam di Desa Deluk, Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Seorang Pengguna Sabu
Daftar Isi
×

 


PenaRaja.Com,- Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu saat pelaksanaan razia dan pengecekan di lokasi hiburan orgen tunggal dan musik DJ di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (17/05/2026) malam.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya hiburan malam dalam rangka pesta pernikahan di Desa Deluk.


“Personel gabungan turun ke lokasi untuk memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait kegiatan hiburan malam serta melakukan pengecekan terhadap pengunjung yang dicurigai menggunakan narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.


Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S.R alias R (40) yang diketahui merupakan pemain keyboard pada acara hiburan tersebut. Setelah dilakukan tes urine di lokasi, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam proses penyelidikan petugas.


Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta turut menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. ( Marhisam)

Sumber : Humas Polres Bengkalis 

0Komentar

Special Ads