BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Dua Pria Positif Methamphetamine Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis di Kelapapati dan Air Putih

Dua Pria Positif Methamphetamine Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis di Kelapapati dan Air Putih

Dua Pria Positif Methamphetamine Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis di Kelapapati dan Air Putih
Daftar Isi
×

 



PenaRaja.Com,- Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dua pria berinisial M.A.N alias A (28) dan A.R alias AAP (39) berhasil diamankan petugas pada Minggu (17/05/2026) malam di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Kelapapati Tengah Gang Sahabat Desa Kelapapati serta Jalan Pramuka Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku narkotika berinisial M.I.S alias K.



“Dari hasil interogasi terhadap pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi terkait asal narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujar AKP Tidar Laksono.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku berinisial M.A.N alias A, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,06 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, dua unit handphone android, serta barang bukti lainnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, kedua pelaku diketahui positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.


Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana lainnya, masyarakat dapat segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

( Marhisam)

Sumber : Humas Polres Bengkalis 

0Komentar

Special Ads