BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Polsek Rupat Utara Ungkap Kasus Sabu di Kebun Karet, Tiga Pelaku Ditangkap

Polsek Rupat Utara Ungkap Kasus Sabu di Kebun Karet, Tiga Pelaku Ditangkap

Polsek Rupat Utara Ungkap Kasus Sabu di Kebun Karet, Tiga Pelaku Ditangkap
Daftar Isi
×

 



PenaRaja.Com,- Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria berhasil diamankan di wilayah Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Kamis malam hingga Jumat dini hari (14–15/05/2026).


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Dusun Dokoh.



Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (47) di pinggir Jalan Soekarno Hatta Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.


Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua pria lainnya berinisial I (42) dan S (49) di lokasi berbeda, termasuk di area kebun karet Dusun Dokoh.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan kaca pirex berisikan diduga sabu dengan berat kotor 1,31 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 1,5 gram. Selain itu turut diamankan alat hisap sabu, dua unit handphone, plastik bening, jarum, serta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka diketahui berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rupat Utara dan telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar satu bulan terakhir.


“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”


Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat Utara serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.


“Masyarakat diimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas AKP Toni Armando.


Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. ( Marhisam)

Sumber : Humas Polres Bengkalis 

0Komentar

Special Ads