PenaRaja.Com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat kotor 0,14 gram.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Kelurahan Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan tiga pria berinisial RP (30), EK (46), dan SA (29).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna coklat. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik para tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial DG alias Pak Pio. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DG di wilayah Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
Dari hasil pemeriksaan awal, DG mengaku berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu dan memperoleh barang tersebut dari seorang pria lain yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Hasil tes urine terhadap keempat tersangka diketahui positif Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. ( Marhisam)
Sumber : Humas Polres Bengkalis


0Komentar