BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Peredaran Sabu di Wonosari Barat Terungkap, Seorang Pria Positif Methamphetamine Diamankan

Peredaran Sabu di Wonosari Barat Terungkap, Seorang Pria Positif Methamphetamine Diamankan

Peredaran Sabu di Wonosari Barat Terungkap, Seorang Pria Positif Methamphetamine Diamankan
Daftar Isi
×

 


PenaRaja.Com,- Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial M.I.S alias K (28) diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 16.28 WIB.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.



“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,06 gram, 1 unit handphone android, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.



Hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

( marhisam)

Sumber : Humas Polres Bengkalis 

0Komentar

Special Ads