PenaRaja.Com,- Kapolsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu malam (10/5/2026). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AA (37) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Primadona Kompol Primadona, S.I.K., M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui pesan WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Mandau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
“Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Primadona, S.I.K., M.Si.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan sebelah kiri pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas terkait narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau dan tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Marhisam)
Sumber : Humas Polres Bengkalis


0Komentar