BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Digerebek Satresnarkoba Polres Bengkalis, Pria di Babussalam Mandau Diamankan Terkait Penyalahgunaan Sabu

Digerebek Satresnarkoba Polres Bengkalis, Pria di Babussalam Mandau Diamankan Terkait Penyalahgunaan Sabu

Digerebek Satresnarkoba Polres Bengkalis, Pria di Babussalam Mandau Diamankan Terkait Penyalahgunaan Sabu
Daftar Isi
×

 


PenaRaja.Com,-  Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (46) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah rumah di Jalan Kejaksaan Gang Bola, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.16 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial AA berada di dalam rumah tersebut.


Tim opsnal selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah yang ditempati. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A54 warna biru, sembilan bungkus plastik klip bening kosong, satu kaca pirex berisikan sisa pakai diduga narkotika jenis sabu, serta dua buah korek api.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Tersangka juga mengaku membeli sabu seharga Rp100 ribu sebelum digunakan sendiri di rumahnya.


“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Tidar Laksono.


Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.


Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Bengkalis turut mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana narkotika secara cepat dan gratis selama 24 jam.

( Marhisam)

Sumber : Humas Polres Bengkalis 

0Komentar

Special Ads