BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Digerebek Dini Hari, Pengedar Sabu di Bathin Solapan Tak Berkutik

Digerebek Dini Hari, Pengedar Sabu di Bathin Solapan Tak Berkutik

Digerebek Dini Hari, Pengedar Sabu di Bathin Solapan Tak Berkutik
Daftar Isi
×

 


PenaRaja.Com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pada Selasa (5/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.27 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial IR (23), warga Jalan Pertanian Km 14, Kelurahan Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.



“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Tidar.


Setelah dilakukan pengintaian di sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka IR. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang berada dalam penguasaan tersangka.


Selain itu, petugas juga turut mengamankan 1 unit handphone Redmi 6A warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.


Dari hasil interogasi awal, tersangka IR mengakui bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).

Transaksi tersebut dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Pertanian Km 14, Kelurahan Kulim.


“Pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial S. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh tim,” tambahnya.


Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkotika.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana yang berlaku lainnya.


Polres Bengkalis terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.


“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami melalui Call Center Polri di 110 atau ke kantor kepolisian terdekat,” tutup Kasat Resnarkoba.( Marhisam)

Sumber: Humas Polres Bengkalis 

0Komentar

Special Ads