Notification

×
iklan

Pasutri Masuk Sel Gegara Edarkan Sabu Dan Pil Ekstasi

Rabu, 27 Maret 2024 | 16.36.00 WIB Last Updated 2024-03-27T09:36:22Z
Poto: Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi dan barang bukti


PenaRaja.com - Pasangan Suami - Istri (Pasutri) berinisial DF (42) dan Y (53) terpaksa menginap di sel tahanan Mapolres Bengkalis gegara mengedarkan Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu-sabu.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba IPTU Basri Hasan, kedua tersangka ditangkap pada hari yang sama namun di waktu dan tempat yang berbeda-beda. 

"Awalnya Tim kita menangkap tersangka DF (42) di rumah kosnya di Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis pada Sabtu sore (23/03/2024) sekira pukul 15.30 Wib. Dari Tersangka, kita amankan Pil Extasi seberat 1.53 Gram bersama barang bukti lainnya", kata Kasat 

Kemudian, Petugas pun mencari dan mengejar tersangka Y oleh karena tersangka DF mengaku Pil Ekstasi yang disita Polisi darinya itu diperoleh dari Suaminya sendiri, yakni Y.

"Begitu mendengar pengakuan tersangka DF, saat itu juga Tim kita langsung memburu tersangka Y dan berhasil membekuknya di rumahnya di Jalan Nusantara III No. 06, masih di Kelurahan yang sama sekitar jam 11 malam", papar Kasat.

Saat diinterogasi, sambung Kasat, tersangka Y akhirnya mengakui benar ada memberikan Pil Ekstasi kepada isterinya (tersangka DF-red). 

Rumah dan badan tersangka Y juga tak luput dari penggeledahan Petugas, dan akhirnya ditemukan Sabu seberat 20.26 gram dan barang bukti lainnya. 

Diinterogasi, tersangka Y mengatakan Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Toloy yang kini masih dalam penyelidikan Polisi.

Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah berada di sel tahanan Mapolres Bengkalis dan sedang menjalani penyidikan lebih lanjut. Dan hasil test urine kedua tersangka positif mengandung Metamphetamine.

Diungkapkan Kasat, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan