Notification

×
iklan

Polisi Grebek Pondok Sarang Sabu, Pengedar dan Sabu 29.45 Gram Diamankan

Sabtu, 10 Februari 2024 | 19.10.00 WIB Last Updated 2024-02-10T12:10:41Z


PenaRaja.com - Polisi grebek sebuah pondok yang dijadikan sarang Sabu di Jalan Sungai Kembung, Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Selasa malam (6/2/2024) sekira pukul 19.30 WIB. 


Dari hasil penggrebekan tersebut diamankan laki-laki inisial N alias Ijan (44) dan barang bukti berupa 12 paket Sabu seberat 29,45 Gram, 1 sendok Sabu dan 1 Kotak tempat penyimpan Sabu. HP, Dompet, KTP dan Sepeda Motor Revo milik tersangka pun turut disita dan dijadikan barang bukti. 



Saat diinterogasi, tersangka yang mengaku sebagai pengedar ini mengatakan Sabu yang dikuasainya itu diperoleh dari Dol dan Mamat Malaysia yang kini masih dalam penyelidikan Polisi. 

Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri membenarkan personilnya telah menangkap tersangka N alias Ijan dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik. 

Diterangkan Kasat, keberhasilan timnya dalam menggrebek Pondok yang dijadikan tempat transaksi Sabu tersebut tidak lepas dari kerjasama masayarakat yang telah memberikan informasi kepada pihaknya. (Eston) 
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan