Dari kiri - Prawiranegara Putra (jaksa), Fadhillah Al Mausuly, Nur Aini Jamal (pengacara) dan Usman Ahsadinata (pengacara) berpoto bersama di depan Lapas Kelas IIA Bengkalis (poto ist)
PenaRaja.com - Eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis dikeluarkan dari tahanan Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Jum'at (27/10/2023).
Fadhillah Al Mausuly yang akrab disapa Fadhil dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis tahun 2020.
Berdasarkan putusan sela tersebut, Jum'at 27 Oktober 2023 Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Bengkalis, Muhammad Lukman A.Md.IP., S.H., M.Si, atas nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menerbitkan Surat Pengeluaran Tahanan Nomor Surat: W.4.PAS.PAS.3.PK.05.12-2709
Menerangkan bahwa orang bernama: Fadhillah Al Mausuly, lahir di Dumai (usia 42 tahu), alamat Jln Pahlawan, RT 005, RW 001, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dengan surat keputusan: Pengadilan Negeri Pekanbaru 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr tertanggal 26 Oktober 2023, pada tanggal 27/10/2023: Dikeluarkan dari tahanan mengingat Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru berbunyi:
1. Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Fadhillah Al Mausuly tersebut diterima.
2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum No: Reg.Perkara.PDS:11/BKS/09/2023 tanggal 21 September 2023 batal demi hukum.
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum.
4. Memerintahkan terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Dengan demikian, Fadhillah Al Mausuly kembali menjadi manusia bebas. Tentang bebasnya eks Ketua KPU Bengkalis ini disampaikan oleh Tim kuasa hukumnya, Nur Aini Jamal dan Usman Ahsadinata melalui pesan WhatsApp, Jum'at sore.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Hakim Majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam putusan sela menerima ekspresi (nota keberatan) tim kuasa hukum Fadhillah Al Mausuly terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Bengkalis tahun 2020. Dalam putusan sela tersebut hakim majelis membebaskan Ex Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal, S.H, M.H, dan Tommy J Pisa, S.H, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Amar putusan sela Perkara Nomor: 53/Pid.Sus.TKP/2023/PN.PBR dengan terdakwa Fadhillah Al Mausuly, itu dibacakan dalam sidang oleh Hakim Majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Kamis (26/10/2023) siang.
Dalam eksepsinya, tim pengacara terdakwa yang terdiri dari Nur Aini Jamal, S.H, M.H, Dr. R. Desril, S.H, M.H, Umar Dinata, S.H, M.H, Miftahur Rachman, S.H, M.Kn, dan Usman Ahsadinata, S.H, M.H, menegaskan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap.
Karena dalam dakwaannya JPU tidak menjelaskan secara rinci dan detail akan tuduhan terhadap terdakwa Fadhillah Al Mausuly dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Ketua KPU Bengkalis. Sehingga dakwaan JPU dinyatakan tidak jelas dan kabur ( obscuur libel )
Dalam eksepsinya, tim pengacara terdakwa menyatakan, penelitian berkas perkara ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat membuat surat dakwaan oleh jaksa menurut KUHAP dan apa akibat hukumnya jika surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa dinyatakan obscuur libel oleh hakim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:
1. Surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan sidang pengadilan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, surat dakwaan mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat formal dan syarat materil. Syarat formal yaitu dicantumkannya identitas tersangka secara jelas dan lengkap, terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Serta surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan syarat materil berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
2. Ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu (Tempus Delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti). Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan. Dilanggarnya syarat ini maka menurut ketentuan pasal 143 (3) KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (Obscuur Libel).
Menurut Nuraini Jamal, eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU terhadap kliennya diterima oleh hakim majelis. Dalam putusan sela, hakim majelis membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memulihkan hak dan mertabat terdakwa seperti sediakala.
"Dalam putusan sela, hakim majelis menerima eksepsi kami. Dan klien kami dibebaskan dari semua dakwaan JPU. Dengan demikian, nama baik, dan martabat klien kami harus dipulihkan seperti semula," tegas Nuraini Jamal didampingi Usman Ahsadinata saat dijumpai di Pekanbaru, Kamis sore.
Sebelumnya, tim pengacara terdakwa mengajukan eksepsi (nota keberatan) agar hakim majelis Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa perkara ini dapat menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
Dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa terdakwa dalam Menyelenggarakan, Mengendalikan, Memantau, supervise dan evaluasi terkait dengan kebijakan pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, melakukan perubahan yang tidak sesuai dengan NPHD, hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 388 Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022 tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Nomor 1312 Tahun 2019 tentang Standard dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau WaliKota dan Wakil Walikota tahun 2020 lampiran V Bab A.2 menyatakan bahwa NPHD dilampiri dengan fakta integritas dari penerima hibah uang menyatakan Bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.
Bahwa Faktanya Terdakwa sudah melakukan proses perubahan RKB KPU Bengkalis sudah menyurati Bupati Bengkalis melalui BPKAD Bengkalis namun sampai 7 hari setelah surat pemberitahuan perubahan RKB disampaikan tidak ada tanggapan dari pihak Bupati melalui BPKAD dan sesuai ketentuan perubahan RKB yang KPU Bengkalis lakukan dianggap disetujui oleh pihak Bupati Bengkalis.
bahwa surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah adalah tanggungjawab dari pengguna anggaran dan seharusnya ditandatangani oleh pengguna anggaran (PA) dan ketua KPU bukan PA namun di paksa untuk ditandatangani ketua KPU oleh pihak BPKAD Bengkalis.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendalilkan akibat Perbuatan Terdakwa yang dapat merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.4.592.107.767,- sebagaimana laporan audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1152/PW.02.2-SD/10/2022 tanggal 18 November 2022;
Bahwa dari dalil – dalil dan fakta – fakta dalam dakwaan yang diuraikan oleh Jaska Penuntut Umum diatas pada pokoknya menunjukan bahwa Dakwan Jaksa Penuntut Umum Kabur (OBSCUUR LIBEL) dimana isi dakwa tidak cermat, jelas dan lengkap;
Jaksa Penuntut Umum ragu-ragu dalam menerapkan dakwaan dimana JPU meraba-raba dakwaan apa yang paling tepat didakwakan kepada Terdakwa, apakah Perbuatan Melawan Hukum atau tindak Pidana Korupsi;
Bahwa JPU tidak cermat sebab tidak mengutarakan unsur - unsur perbuatan pidana yang didakwakan sesuai dengan yang ditentukan dalam undang - undang atau pasal-pasal yang bersangkutan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum justru menguraikan fakta - fakta perbuatan yang tidak sesuai dengan unsur - unsur dari pasal yang dilanggar baik dalam dakwaan kesatu dan kedua Tidak disebutkannya tempat perbuatan atau locus dilicti dalam kronologis dilakukannya perbuatan secara lengkap di dalam surat dakwaan penuntut umum. Sehingga sangat kentara dan terang benderang sekali terjadi mising link isi materiil surat dakwaan tersebut.
Bahwa tindakan yang paling fatal dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum adalah terkait dakwaan yang mendalilkan Terdakwa Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah KABUPATEN BENGKALIS sebesar Rp.4.592.107.767,-. Sebagaimana laporan audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1152/PW.02.2-SD/10/2022 tanggal 18 November 2022; Bahwa sesuai dengan ketentuan Ketua KPU tidak bertanggungjawab secara hukum terhadap pengelola keuangan, karena pengelola keuangan tidak ditunjuk dan diangkat oleh Ketua KPU. Sehingga Ketua KPU tidak punya wewenang penuh terhadap pengendalian pengelolaan keuangan.
Bahwa dalil Perkara atau Dakwaan ini jelas tidak ada kaitan dan hubungannya dengan Pokok Dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum dakwakan dalam perkara ini. Dengan demikian dapat dinyatakan Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam menerpakkan hukum, karena Tim Jaksa Penuntut Umum jelas tidak CERMAT, JELAS dan LENGKAP dalam membuat Surat Dakwaan oleh karena itu Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dinyatakan KABUR ( ABSCUUR LIBEL ) batal demi hukum;
Atas pendapat yang yang uraikan di atas, tim pengacara terdakwa berpendapat bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, diatur surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah memenuhi syarat – syarat bahwa syarat materil dari dakwaan harus dibuat secara cermat lengkap jelas yang dimana dalam dakwaan ini tidak tercermin hal -hal seperti yang dimaksud. Maka sudah sepatutnya surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan tidak cermat, jelas dan lengkap (obscuur libel ) oleh karenanya batal demi hukum.
Bahwa berdasarkan uraian diatas penasehat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar hakim majelis yang memeriksa perkara ini dapat menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan semua Eksepsi atau Keberatan Terdakwa Fadhilah Al Mausuly untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap, oleh karenanya dakwaan penuntut umum tidak lengkap obscuur libel dan batal demi hukum;
Menyatakan dan menetapkan Terdakwa bebas demi hukum;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan;
Mengembalikan status hukum Terdakwa seperti semula serta merehabilitasi martabat dan nama baik Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada negara;`
Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono). (Rudi)
0Komentar