Notification

×
iklan

Diduga Jual Lahan HPT, Kades Pematang Duku dan Mantan Kades Senderak Dijeblos ke Lapas

Selasa, 10 Oktober 2023 | 17.20.00 WIB Last Updated 2023-10-10T10:20:10Z

 



PenaRaja.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan tahap II tersangka dan berkas perkara tindak pidana dugaan penjualan lahan negara berupa Hutan Produksi Terbatas (HPT), Selasa (10/10) siang.


Dua Kepala Desa yang dilimpahkan yakni Badrun Kepala Desa Pematang Duku dan Harianto Mantan Kades Sederak yang saat mendekam di Lapas Bengkalis dalam perkara penjualan lahan negara di Desa Senderak.


Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis Nofrizal menerima langsung pelimpahan tersebut bersama Jaksa Penuntut Umum.


"Hari ini kita terima pelimpahan berkas dua tersangka ini dari Polres Bengkalis. Dengan dilimpahkannya dua tersangka, mereka resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis dan segera kita limpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk di sidangkan," terang Nofrizal.


Menurut dia, pihaknya tinggal menyempurnakan dakwaan kedua tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru. 


"Dakwaan sudah kita siapkan kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Nofrizal.


Perkara ini berawal ketika Badrun selaku Kepala Desa Pematang Duku Badrun, Kecamatan Bengkalis bekerja sama dengan Harianto saat menjabat Kades Senderak, menerbitkan SKGR sebidang lahan seluas 1,4 hektar . Ternyata lahan yang mereka terbitkan SKGR ini lahan hutan produksi terbatas (HPT).


"Jadi ada hal negara yang mereka jual belikan sekitar 1,4 hektare," jelasnya.


Menurut Nofrizal, peran Harianto dalam perkara ini merupakan orang yang mengusulkan kepada Kades Pematang Duku untuk menerbitkan SKGR lahan HPT tersebut. Dengan alasan surat sebelumnya hilang.


"Jadi surat keterangan yang diminta Harianto ini kemudian diterbitkan lagi oleh Kades Pematang Duku. Padahal surat sebelumnya ternyata sudah dijual oleh Harianto kepada pihak lain," jelas Nofrizal.


Surat SKGR yang baru diterbitkan oleh Kades Pematang Duku ini kemudian kembali di jual oleh Harianto. Akibat perbuatannya kedua tersangka di jerat pasal 2 dan 3 undang undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.


"Dalam perkara ini kedua tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandas Nofrizal. (Rudi).





IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan