Notification

×
iklan

Manager (PA) Diduga Kebal Hukum, (APH) Setempat Tutup Mata

Jumat, 04 Agustus 2023 | 16.22.00 WIB Last Updated 2023-08-04T09:25:15Z

 

Fhoto: Oknum Pengecor Berinisial (EA) Dengan Leluasa Memegang Nos Pengisian Minyak Jenis Solar

PenaRaja.com, Tulang Bawang // Rawa Jitu Selatan. BBM tersebut berasal dari Pertamina yang disalurkan ke berbagai SPBU yang ada, dan pastinya resmi, "Namun, sering kali mencuat pertanyaan, bolehkan mengisi BBM dengan menggunakan jerigen. Hal ini sering menjadi perhatian masyarakat, bolehkah sebenarnya membeli bensin menggunakan jerigen".


Tim media mencoba konfirmasi lewat via telpon itu ke pihak Pertamina, selaku otoritas yang menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi, kata Tim media.


Fhoto: Oknum Pengecor Megang Nos Mengisi Minyak Jenis Pertalite Ke Jerigen Plastik Dan Operator Sebelah Kanan Duduk Santai 

Membeli BBM menggunakan tempat yakni jerigen di SPBU ternyata masih boleh digunakan. "Namun, sekali lagi perlu dicatat, penggunaan jerigen saat membeli bahan bakar harus mendapat surat rekomendasi, pembelian menggunakan jerigen untuk kendaraan transportasi non darat dibolehkan asal ada surat rekomendasi dari Dinas/instansi terkait,


Operator hanya menunjukan surat Rekomendasi  dari kampung, sedangkan surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian tidak ada, kuat dugaan pihak SPBU menipulasi berkas - berkas persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah  dan undang-undang Migas serta peraturan Presiden RI  Bapak Joko Widodo.


Ambil contoh nelayan. Mereka diperbolehkan membeli BBM dengan menggunakan jerigen setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan & Perikanan Dinas Pertanian setempat.


Mengenai tempat pembeliannya, disesuaikan dengan lokasi SPBU yang direkomendasikan dalam surat rekomendasi dinas terkait. Ucap salah satu Oknum yang bekerja di PT. Pertamina 



Berbeda hal dengan SPBU 24-345-88, yang berada dilokasi Jalan Lintas Timur Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang, Pengecor Bahan Bakar Minyak Subsidi (BBM) dengan leluasa mengisi minyak jenis pertalite dan solar ke jerigen plastik, bahkan oknum pengecor bisa sendiri memegang NOS mengisi BBM ke jerigen.Ucap Joni media Kabar Nusantara (KN)



Joni menambahkan, padahal oknum Operator SPBU 24- 345-88 duduk santai menikmati cemilan bahkan ada Oknum operator SPBU berdiri disamping pengecor, hari Rabu 02 - Agustus - 2023. Tegas Joni


Tim media mewawancarai oknum yang sudah biasa mengecor BBM di SPBU 24 - 345- 88 tentang harga minyak subsidi dan yang diberikan dari pihak SPBU kepada oknum pengecor.


Kalau harga solar Rp 7200 (Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah) perliter, kalau  harga pertalite perliternya Rp10.400 (Sepuluh Ribu Empat Ratus Rupiah), terkait dengan surat izin untuk pengecoran, kami diminta untuk buat surat Rekomendasi dari kampung di minta buat surat Rekomendasi dari kampung dan diserahkan ke pihak SPBU 24-345-88, baru mengeluarkan Barcode. Tegas oknum berinisial (EA) pengecor 


Fhoto: Kendaraan Umum Yang Antrian Panjang Sampai Bahu Jalan Lintas Timur Rawa Jitu, Terlihat Rekan Tim Menghitung Mobil Masyarakat Umum 

Sangat disayangkan Pihak SPBU yang mengutamakan pengecor dari pada masyarakat umum yang membawa kendaraan umum Roda Empat (4) atau Roda Dua (2) dilihat dari antrian panjang di lokasi SPBU Jalan Lintas Timur Rawa Jitu Selatan. Ujar Joni Kabar Nusantara TV


"Kejadian ini, pengecor bebas keluar masuk melakukan aktivitasnya di SPBU, kendaraan umum di SPBU sehingga antrian panjang sampai di bahu jalan Lintas," tegasnya 


Joni menambahkan: parahnya lagi di mana Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, semestinya menindak tegas aktivitas yang mencurigakan  di SPBU 24-345-88, kalau seperti inikan kesannya kuat dugaan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seperti tutup mata.


Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.


Jerat Hukum bagi SPBU, yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan (Tim)
























IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS PERISTIWA
iklan
iklan