PenaRaja.com - Bandar Sabu bersenpi (senjata api) inisial M alias Engol ditangkap Tim khusus gabungan dari Satres Narkoba Polres Bengkalis dengan Bea Cukai Bengkalis di (TKP) sebuah rumah di Jalan Lintas Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis pada Minggu dinihari (24/9/2023) sekira pukul 05.00 WIB.
Selain Sabu 2 ons (400 gram) dan 1 pucuk Senpi merk Glock 19, Tim juga menyita barang bukti lainnya seperti 10 butir Pil Extaci merk Diamond Pink, 3 unit HP android, 29 butir amunisi cal 9 dan 1 unit Sepeda Motor dari tersangka M.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando mengungkapkan kepada sejumlah awak media melalui siaran persnya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang di Desa Jangkang yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Panampar Desa Jangkang.
"Dapat informasi tersebut, Timsus Narkotika dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Setelah akurat, Minggu dinihari Tim Gabungan via laut melakukan penggerebekan di TKP dan mengamankan tersangka M alias Engol bersama barang bukti", kata AKP Tony.
Ketika diinterogasi tersangka mengaku Sabu, Extacy dan Senpi tersebut adalah milik tersangka. Sabu dan Extacy tersebut didapat dari RP Als B dan senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut amunisi didapat dari N als Iwan warga Sumut.
"Tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Bengkalis dan urine tersangka ditest hasilnya positif (+) Metamphetamine. Perkara Senpi kita serahkan ke Satreskrim", tambah Kasat.
Atas nama Kapolres, Kasat Resnarkoba mengucapkan terimakasihnya kepada masyarakat yang ikut andil untuk menumpas peredaran Narkoba di Kabupaten Bengkalis ini. (Eston)
0Komentar