Notification

×
iklan

Diduga Limbah Pembakaran Tebu PT Sweet Indolampung Menghiasi Langit Kabupaten Tulang Bawang

Minggu, 23 Juli 2023 | 11.29.00 WIB Last Updated 2023-07-23T04:29:54Z

 




Fhoto: Pembakaran Tebu Siang Hari PT Sweet Indolampung 


PenaRaja.com - Lampung  // Soal abu hasil pembakaran tebu yang diduga berasal dari PT Sweet Indo Lampung (SGC) mendapat perhatian khusus dari masyarakat menggala, pada hari Sabtu (22/07/2023).

"Menurut pak Aceng masyarakat Tulang Bawang, menjelaskan kepada tim media, semenjak ada pembakaran abu/limbah tebu yang meresahkan masyarakat Menggala, sehari kami bisa tiga kali menyapu teras rumah Kami, bahkan sampai air sumurpun terkena debu bekas pembakaran tebu” ungkapnya.


Fhoto: Akibat Pembakaran Tebu PT Sweet Indolampung di Siang Hari Seputaran Kabupaten Tulang Bawang Langit Nampak Hitam Legam


Selanjutnya, ini yang dinamakan orang yang makan nangka, kami masyarakat menggala yang kena getahnya, selama ini kemana pemerintah (Pemkab) Tulang Bawang, kenapa tidak ada tindakan dari instansi terkait soal pembakaran debu yang sudah meresahkan masyarakat Menggala” Bebernya.


Sudah jelas di dalam Undang-Undang perkebunan yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, sebagaimana bunyinya setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.


 

"Bahkan sumber menjelaskan, bagi setiap orang yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 26, Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar” Jelas Sumber


“Sudah bertahun-tahun masyarakat Tulang Bawang mengeluh dan bingung melaporkan kejadian dan permasalahan ini, tetapi Dinas Lingkungan Hidup dan Instansi terkait seperti tutup mata dan telinga, masyarakat Menggala meminta segera ambil tindakan tegas, sebab hal ini telah merugikan masyarakat banyak, pelaku pembakaran itu mesti bertanggung jawab sesuai dengan perundangan  undangan yang telah di berlakukan” Tutupnya

( Tim/ Mulyadi)


IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS PERISTIWA
iklan
iklan