Notification

×
iklan

Seorang IRT di Amankan di Mapolres Akibat Buat Laporan Palsu

Kamis, 25 Mei 2023 | 07.07.00 WIB Last Updated 2023-05-25T00:07:25Z
Fhoto: Laporan Palsu IRT WD  Beserta Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Cek TKP


PenaRaja.com, Lampung - Diduga malas dikejar-kejar Lesing dan tak sanggup bayar angsuran sepeda motor, seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat mengarang cerita dan melapor ke Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. 23/05/2023


Kepada petugas, seorang IRT inisial WD (32 tahun) warga Kampung Kusumajaya Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, tersebut mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh 2 dua pria tak dikenal di Jalan Kampung Kesumajaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, pada hari Sabtu (20/5/23) sekira pukul 19.00 wib.


Hal Itu dijelaskan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pada hari Selasa (23/5/23).


Menurut AKP Edi Qorinas, IRT yang masih dalam proses perceraian dengan suaminya tersebut dan mengaku saat di perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya, dikejar lalu dipepet oleh 2 dua orang pria mengendarai motor Yamaha Mio warna biru.


Selanjutnya, berdasarkan keterangan WD, dua pria tersebut mengejar dan memepet sepeda motor merk Honda Beat yang dikendarai oleh WD.


Kemudian kedua pelaku merampas sepeda motornya sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (Senpi).


“Bahkan, saudari WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh dua orang pria tak dikenal” ujar Kasat Reskrim.


Setelah mendapatkan laporan dari WD, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama WD, dilokasi yang dia laporkan ke polisi.


“Dari hasil olah TKP, satu persatu keterangan WD tidak singkron dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas yang melakukan olah TKP curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD” imbuhnya


Meskipun demikian kata Kasat Reskrim, petugas yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP.


“Setelah kita dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban Curas di jalan. Namun faktanya sepeda motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp. 6 juta” ungkapnya


Kepada petugas pemeriksa, akhirnya WD mengaku nekat membuat laporan palsu karena sepeda motornya masih kredit dan tak sanggup bayar angsuran serta dikejar-kejar oleh lesing.


Akibat perbuatannya tersebut, WD di amankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.


WD dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Andreyadi)


IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS PERISTIWA
iklan
iklan