Notification

×
iklan

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Jumat, 19 Mei 2023 | 22.17.00 WIB Last Updated 2023-05-19T15:17:09Z
Fhoto: Pemuda Berinisial SR Usia 26 Tahun Tersangka Curanmor 


PenaRaja.com - Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (Ranmor).18/05/2023.


Tersangka berinisial SR, usia 26 tahun, alamat Kampung Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, ditangkap pada hari Kamis (18/05/2023) sekira pukul 10.00 wib, dirumah milik pelaku.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan pada hari Minggu (29/01/2023) sekitar pukul 03.00 wib, di ruang tamu rumah milik korban alamat tiyuh margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.


"Dengan pencurian ranmor itu, warga melapor ke polisi. Sehingga Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak untuk melakukan penyelidikan" tuturnya


Setelah itu, tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah SR alamat Kampung Gunung Sari  Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara terdapat satu unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.


Selanjutnya tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dipimpin Katim Tekab 308 Aipda Adi Candra melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan Pelaku lalu Tim Tekab 308 Presisi melakukan penggeledahan di rumah SR yang mana ditemukan 1 sepeda motor jenis Honda Revo yang diduga milik Korban yang dicuri oleh Pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses lebih lanjut" ungkapnya.


Fhoto: Barang Bukti Tersangka 


Dari pelaku berhasil diamankan 1 buah kendaraan roda dua merk Honda Type Revo / NF11B1D No Pol : BE 3221 UD, NOSIN : JBC1E1342335, NOKA : MH1JBC1139K349155 A.n Pemilik Yudi Irawan


"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP" jelas Kasat.(humas tubaba - Andreyadi)

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan