Notification

×
iklan

Polres Serahkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis ke Jaksa

Rabu, 10 Mei 2023 | 17.03.00 WIB Last Updated 2023-05-10T10:03:37Z
Tahap Dua - Staf seksi pidana khusus Kejari Bengkalis mengambil photo para tersangka perkara dugaan korupsi KPU Bengkalis. (photo = Bakhtaruddin)


PenaRaja.com - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi, Reskrim Polres Bengkalis menyerahkan empat tersangka dan barang bukti (Tahap dua) perkara dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/4/23). 


Pantauan media ini di Kejaksaan, keempat tersangka masing-masing PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran (BP), MS selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) digiring ke ruang seksi pidana khusus di lantai II, Gedung Kejaksaan. Keempatnya didampingi pengacaranya Khairul Majid dan beberapa orang keluarga dekat.


Jika saat diekspos di Mapolres Bengkalis para tersangka memakai baju tahanan, namun saat tahap dua tersangka berpakaian bebas (memakai kaos lengan pendek dan celana selutut).


Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (9/4/23) siang, Kapolres menggelar konferensi pers perkara dugaan korupsi di KPU Kabupaten Bengkalis. Pada saat itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memperlihatkan dan menyebutkan jabatan para tersangka di KPU.


Hadir mendampingi Kapolres, Waka Polres, Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza dan Kanit III Tipikor Iptu Hasan Basri. Sementara keempat tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye didampingi pengacara Khairul Majid. CG mengenakan baju tahanan nomor 42, PH mengenakan baju nomor 15, HR nomor 40, dan MS Nomor 03.


Bimo mengungkapkan, keempat tersangka merupakan pegawai negeri sipil yang berdinas di KPU Kabupaten Bengkalis. Mereka mengelola anggaran dana hibah Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis 2020.


Anggaran tersebut merupakan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Bupati) Kabupaten Bengkalis 2020. Diduga keempat tersangka melakukan tindakan tidak terpuji dalam mengelola dana hibah Rp 40 miliar tersebut. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp4.592.107.767,-.


"Kita sudah tetapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses lanjutan," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.


Kapolres menyebutkan, para tersangka ini dalam melaksanakan tugas tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan. Sehingga menimbulkan temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran berinisial CG. 


Modusnya, ada beberapa pengeluaran yang tidak tercatat dalam pembukuan. CG selaku bendahara pengeluaran tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh CG.


"Para tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik. Ada pajak yang telah ditarik tapi tidak disetorkan. Total kerugian negara hampir 4,6 miliar rupiah. Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. " kata Setyo Bimo Anggoro yang didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor.


Bimo menegaskan, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian Rp4.592.107.767,-.


Terhadap perbuatan tersebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200 juta, dan paling banyak Rp.1 miliar.


Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengungkapkan, saat ini pihak tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi anggaran dana hibah di KPU dengan menyasar ke komisioner yang masih menjabat. Dalam perkara yang menjerat keempat tersangka dan sudah ditahan, diduga ada keterlibatan komisioner KPU yang saat ini masih aktif.


"Kita rencana tindak lanjut proses sidik terkait komisioner KPU Kabupaten Bengkalis yang masih menjabat dengan dugaan tindak pidana yang sama (korupsi)," kata Kasat Reskrim menambahkan. 


Sementara berdasarkan struktur organisasi KPU Bengkalis tahun 2020 Ketua KPU dijabat oleh Fadhillah Al Mausuly, ME, merangkap divisi Umum Keuangan dan Logistik, Anggi Ramadhan divisi Perencanaan dan Data, Safroni, SH, divisi hukum, Elmiawati Safarina, S.Pd.I, divisi Teknis Penyelenggara, dan Feri Herlinda, SH, divisi SDM dan Sosialisasi. Selain itu, juga ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat Puji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Hendra Rianda, Bendahara Candra, Verifikator Muhammad Soleh dan beberapa bidang lainnya.


Disasarnya dugaan keterlibatan komisioner dalam perkara ini berdasar petunjuk jaksa (P19) terhadap berkas 4 orang tersangka yang dilimpahkan ke jaksa.


Sumber media ini di Kejaksaan Negeri Bengkalis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, salah satu petunjuk yang harus dipenuhi penyidik Tipikor terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana: "Dipidana sebagai pembuat (Dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.


"Petunjuk yang kami berikan erat kaitannya dengan UP (uang pengganti) nantinya. Hasil audit Inspektorat KPU Pusat, kerugian negaranya Rp 4 miliar. Selain dinikmati keempat tersangka, mungkin masih ada pihak lain yang terlibat atau turut serta. Tentu ada yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Kami minta, ini (Pasal 55 KUHP) didalami oleh penyidik Polres," kata sumber tersebut.

Berdasarkan petunjuk jaksa (P19) terkait penyidik kemudian mendalami pemeriksaan dengan meminta keterangan 2 orang ahli hukum pidana masing-masing Dr. Robintang Sulaiman dari Jakarta dan Prof. Dr. Elwi Danil dari Universitas Andalas. 


Berdasarkan pendapat Prof. Dr. Elwi Danil ada komisioner yang memenuhi unsur jadi tersangka. Ternyata hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Riau merekomendasikan bahwa ada komisioner memenuhi unsur jadi tersangka.


"Menurut Dr. Robintang tida ada komisioner yang memenuhi unsur sebagai tersangka. Sedangkan Prof. Dr. Elwi Danil berpendapat ada komisioner yang memenuhi unsur sebagai tersangka," ujar Hasan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu tentang pendapat dua ahli pidana dalam perkara ini. 


Dengan demikian, dalam perkara dana hibah untuk Pilkada Kabupaten Bengkalis bakal ada komisioner jadi tersangka.


"Ada tersangka baru. Tapi, berkas penyidikannya terpisah," kata Hasan menjawab pertanyaan awak media ini beberapa waktu lalu.


Seperti yang diberitakan, perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2020 di KPU awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Saat itu, Kejari dipimpin Nanik Kushartanti dan Kepala Seksi pidana khusus Juprizal, SH, telah meminta keterangan beberapa orang komisioner KPU. Juprizal kepada media ini saat itu menegaskan, pihaknya menemukan indikasi dugaan korupsi dalam penggunaan dana Pilkada Bengkalis 2020.


Akan tetapi, ketika proses pulbaket tengah berlangsung, Kapolres Bengkalis saat itu AKBP Hendra Gunawan menemui Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti. Hendra meminta perkara KPU ditangani Tipikor Polres. Pihak Kejari kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut Polres. 


Sebagai informasi, pada tahun 2020 KPU Bengkalis menerima dana hibah Rp 50 miliar. Masing-masing Rp 40 miliar dari APBD Bengkalis dan Rp 10 miliar dari APBN (KPU Pusat). Dana hibah tersebut untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bengkalis). 


Namun penyidik Tipikor Polres Bengkalis hanya mengusut penggunaan dana hibah daerah (APBD) Rp 40 miliar. Sedangkan anggaran APBN Rp 10 miliar tidak diusut. (Rudi).


IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan