Notification

×
iklan

Tiga Pencuri Sparepart Mobil Dengan Bobol Rumah Diamankan Reskrim Polsek Kepenuhan

Selasa, 04 April 2023 | 18.39.00 WIB Last Updated 2023-04-04T11:40:46Z
Poto: 3 tersangka Curat diamankan Polisi

PenaRaja.com - Unit Reskrim Polsek Kepenuhan pada hari Senin (3/4/2023) jam 8 malam telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah korban  AL (58) di Gelugur Kota Tengah, RT.03/RW.06, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul.

Hal ini diungkapkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa kepada awak media pada Selasa sore (4/4/2023).

Diterangkan Kapolsek, ketiga tersangka yang sudah diamankan itu berinisial PG (37), AL (38) dan TA (34). Ketiganya mengaku telah mencuri barang-barang sparepart mobil dari rumah AL dengan cara membuka baut terali jendela dengan menggunakan obeng. Para penjahat ini beraksi beberapa minggu yang lalu, Rabu (22/3/2023) sekitar jam 11 malam.

Kapolsek mengatakan, AL mengetahui rumahnya dibobol dan sparepart mobil miliknya dicuri orang pada hari Sabtu pagi (1/4/2023) jam 9.30 WIB, saat dirinya bersama temannya RB pergi ke rumah yang sudah tidak ditempatinya itu untuk mengambil egrek alat pemanen sawit.

Alangkah terkejutnya AL dan RB setelah membuka pintu rumah itu. Tampak barang-barang jualan berupa Sparepart Mobil milik AL telah berserakan. Mereka pun langsung memeriksa sparepart di dalam rumah tersebut.

Setelah diperiksa, diketahui sejumlah barang pun hilang, diperkirakan senilai Rp.90.000.000, telah lenyap karena dicuri. Tanpa pikir panjang, AL dan RB melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek Kepenuhan. Dan hari Senin (3/4/2023) jam 11 pagi, pihak kepolisian pun turun mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Pihak Kepolisian pun langsung mencari dan mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari masyarakat sekitar TKP. Salah seorang warga mengatakan, beberapa minggu sebelum kejadian, dirinya melihat seorang Laki-laki bersama temannya mengangkut barang-barang yang dicurigai milik korban.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe bersama personil untuk mengamankan Pelaku. Setelah ditangkap, ketiga pelaku pun dibawa ke Mapolsek Kepenuhan untuk proses hukum selanjutnya.

"Para Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana", pungkas Kapolsek (Humas Polres Rohul//Vp)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan