BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Hampir Setahun Lari Dari Tanggungjawab, Pecabul Gadis 15 Tahun Dipenjarakan.

Hampir Setahun Lari Dari Tanggungjawab, Pecabul Gadis 15 Tahun Dipenjarakan.

Daftar Isi
×
Foto: Laki-laki bernama ZM (28) yang mau enaknya saja, tak mau tanggung jawab setelah setubuhi gadis bernama RN (15)

BENGKALIS, SINDOPOST.com - Buser Polsek Mandau menangkap seorang laki-laki inisial ZM (28) yang sedang berjualan di Jl. Lintas Pujud KM. 25 Manggala Sakti Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu 6 Agustus 2022.

Laki-laki warga Jl. Lintas Pujud itu ditangkap karena lari dari tanggungjawab yang berjanji akan menikahi RN setelah melakukan hubungan suami istri di Kos-kosan RN.

Perbuatan asusila yang dilakukan ZM kepada RN yang masih berusia 15 tahun itu kepergok orangtua RN langsung, yang kala itu Ibu DN (Ibu tiri RN) dan Bapak JL (Ayah RN) datang ke kos-kosan RN.

Kala itu, Kamis (7/10/2021) jam 7 malam orangtua korban melihat Sendal laki-laki berada di depan pintu kamar RN. JL tak sabar dan langsung mendobrak pintu kamar kos putrinya.

Alangkah terkejutnya, ketika pintu terbuka nampak ZM sedang menyetubuhi RN. Aksi bejad ZM pun langsung berhenti.

JL, ayah korban pun meminta ZM menghubungi orangtuanya untuk datang menjumpai orangtua RN.

Setelah ketemu antara keluarga ZM dengan Orangtua RN, maka dibuat pernyataan diatas materai bahwa terlapor (ZM) akan menikahi korban (RN).

Seminggu kemudian Ibu korban menghubungi ZM kembali, akan tetapi nomor handphone ZM tidak bisa dihubungi.

Lalu DN (Ibu korban) langsung mendatangi rumah orang tua terlapor ZM, akan tetapi orang tua terlapor tidak ada di rumah dan hanya adek terlapor yang ada di rumah. 

Kemudian adek terlapor ZM mengatakan bahwa terlapor sudah pergi ke Pekanbaru dan tidak akan pulang kembali.

Atas kejadian tersebut orangtua RN merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi untuk diusut.

Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, S.I.K.,MH.,MM kembali memberi perintah untuk menuntaskan kasus ini.

Buser Polsek Mandau langsung mencari informasi akurat, lalu di hari Sabtu 06 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib diketahui keberadaan ZM di Jl.Lintas Pujud Km. 25 Manggala Sakti Kabupaten Rokan Hilir sedang berjualan.

Tanpa perlawanan tersangka ZM mengakui benar melakukan cabul terhadap korban RN. Berbekal surat tugas dan surat penangkapan, ZM pun dibawa ke Polsek Mandau guna proses hukum. (Eston)

0Komentar

Special Ads