Notification

×
iklan

Pemuda Pelaku Curas Ditangkap Massa

Rabu, 19 April 2023 | 19.06.00 WIB Last Updated 2023-04-19T20:10:33Z


PenaRaja.com - Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan raya Tulung Sawo, Tiyuh/Kampung Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (TKP) pada Selasa (18/4/2023).


Pelaku berinisial RS (21) warga Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim AKP Dailami menjelaskan, peristiwa Curas terjadi saat korban bernama Sindi Anggi warga Tiyuh / Kampung Penumangan sedang melintas dengan motor Honda Beatnya di TKP pada Selasa sore sekitar pukul 16.30 Wib.


"Saat melintas, korban dipepet oleh 2 orang pelaku yang mengendarai 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih. Kemudian pelaku memepet korban yang mengendari sepeda motor hingga korban terjatuh, kemudian pelaku mendekati korban sambil mengacungkan sebilah pisau sambil berkata, "Sini kunci motor".


Kemudian, salah satu pelaku mengigit tangan korban hingga kunci sepeda motor terlepas. Setelah itu, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban merk Honda Beat warna merah putih BE 6425 QP ke arah pasar Panaragan Jaya.


Lebih lanjut kata kasat, pada saat kejadian korban langsung berteriak minta tolong kepada masyarakat, mendengar korban berteriak kemudian masyarakat yang melintas di jalan langsung mengejar Pelaku, dan salah satu pelaku terjatuh kemudian ditangkap massa, selanjutnya masyarakat menghubungi Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat.


Setelah mendapatkan informasi tersebut, team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku.


Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara seorang pelaku lainya berinisial RS yang merupakan warga Lampung Utara masih dalam pengejaran tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat.


"Tersangka terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," terang Kasat


Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindak lanjuti. (Andreyadi)

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan