Notification

×
iklan

Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Amankan 0.26 Gram Sabu Bersama Dua Pelaku.

Minggu, 09 April 2023 | 20.12.00 WIB Last Updated 2023-04-11T01:13:57Z
Poto: Dua tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang 

PenaRaja.com - Rumah kontrakan  yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang jajaran Polda Lampung.


Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial FR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Poto: Barang Bukti yang diamankan dari tersangka 

"Hari Selasa (04/04/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Disana berhasil ditangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (09/04/2023).


Selain berhasil menangkap dua orang pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, korek api gas (mancis), kertas rokok warna kuning, dan dua unit handphone (HP) merek Oppo.


Menurutnya, keberhasilan petugas dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tunggal Warga. Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.


"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu," papar Alumni Akpol 2013.


Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Andre Yadi)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan