Notification

×
iklan

Diduga Gelapkan Pajak, Asiong Dilaporkan LSM KPH-PL Ke Kajati Riau

Sabtu, 08 April 2023 | 10.04.00 WIB Last Updated 2023-04-08T03:04:58Z
Poto: Tim Fungsional Investigasi DPP KPH-PL turun ke lahan perkebunan kelapa sawit diduga milik Asiong untuk melakukan investigasi. (dok: LSM KPH-PL)

PenaRaja.com -  Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (DPP KPH-PL) dalam surat Nomor: 047/M.P/pajak/DPP-KPH-PL/VI/2023 melaporkan Asiong kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam kasus dugaan penggelapan pajak atas lahan perkebunan sawit Asiong yang terletak di Jalan Caltek, RT.02/RW.01 atau Jalan Bathin Muajolelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Poto: dok. LSM KPH-PL 

Selain mengelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas ±200 hektar diduga diatas lahan milik Negara secara ilegal, selama 25 tahun juga Asiong diduga tidak menyetor kewajiban tanggungan pajak PBB kepada Pemerintahan Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, melalui UPT Pendapatan Daerah sejak tahun 1989 hingga tahun 2023. Akibatnya, Negara diduga dirugikan sebesar lebih kurang Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah)

"Sebelum kami menyurati Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Asiong diatas lahan perkebunan kelapa sawitnya itu, kami juga sudah menyurati pihak pengelola perkebunan kelapa sawit milik Asiong dalam surat LSM KPH-PL dengan Nomor : 056/PGICA/DPP-KPH-PLIXIW 2022. pada tanggal 19 Desember 2022. Kami juga sudah menerima surat jawaban Camat Pinggir dengan Nomor : 100/TAPEMI/II/2023/93 pada tanggal 14 Maret 2023. Dalam surat itu, Camat Pinggir menjelaskan kepada kami LSM KPH-PL bahwa, sejak dibukanya lahan perkebunan kelapa sawit milik Asiong yang diperkirakan dibuka pada tahun 1998 yang lalu, dokumen alas hak tanah perkebunan tidak ada, atau tidak ditemukan, baik di Kantor Desa Pinggir maupun di Kantor Kecamatan Pinggir. Begitu juga halnya dengan data dokumen administrasi perpajakan khusus pajak PBB perkebunan sawitnya", papar Ketua DPP KPH-PL, Amir Muthalib kepada awak media ini dalam suratnya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Jum'at sore (7/4/2023).

Amir mengatakan, berdasarkan itulah pihaknya melaporkan dugaan Kejahatan Penggelapan Pajak dan Pengemplangan Pajak PBB diatas lahan Negara dalam usaha perkebunan kelapa sawit milik Asiong tanpa hak di Desa Pinggir. 

Kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DPP KPH-PL meminta agar memeriksa Asiong atas dugaan kejahatan perbuatan melawan hukum penggelapan pajak dan pengemplangan pajak PBB. Hal itu berdasarkan doktrin hukum pidana Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara Jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 372 Jo. pasal 373 Jo. pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

DPP KPH-PL juga meminta Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk memeriksa oknum-oknum Staf dan karyawannya yang diduga terlibat secara bersama-sama melakukan kejahatan perbuatan melawan hukum atau ikut serta melakukan kejahatan membantu terlapor Asiong atas dugaan penggelapan pajak dan pengemplangan pajak PBB. Hal itu berdasarkan doktrin hukum pidana Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara Jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 372 Jo. pasal 373 Jo. pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 451 KUHPidana. 

Ketua LSM KPH-PL, Amir Muthalib menjelaskan kronologi singkat kerugian negara diduga akibat perbuatan Asiong yaitu, diduga pembukaan usaha pengolahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan diatas tanah negara dan penguasaan secara ilegal tanah negara diperkirakan sejak pada tahun 1998 sampai dengan tahun 2023 masih berlanjut. 

Sehingga peristiwa perbuatan jahat melawan hukum dugaan tindak pidana tersebut dapat dijumlahkan menjadi 300 bulan atau disebut juga sama dengan 25 tahun sudah berlangsung. 

Berdasarkan Nilai jual Objek Pajak (NJOP) untuk wilayah Duri dan sekitarnya, wajib pajak harus menyetor PBB Rp.200.000,- per dua hektar. 

Diduga luas lahan perkebunan kelapa sawit lebih kurang 200 hektar berdasarkan keterangan sempadan tanah masyarakat setempat. Jadi, dugaan dalam perhitungan sementara kerugian negara yakni;

Rp.200.000,- X 100 = Rp.20.000.000,-

Rp.20.000.000,- X 25 Tahun = Rp.500.000.000,-

Rp.500.000.000,- X 2% = Rp.10.000.000,-

Rp.10.000.000,- X 300 bulan = Rp.3.000.000.000,-

Rp.3.000.000.000,- + Rp.500.000.000 = 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus jita rupiah).

Poto: Asisten Perkebunan Kelapa Sawit Asiong, bermarga Sihombing. (dok. LSM KPH-PL)

Terkait surat yang dilayangkan DPP KPH-PL kepada Kajati Riau, Bapak Sihombing selaku Asisten Perkebunan Kelapa Sawit Pak Asiong mengatakan, "Tegas saya katakan...bahwa kami bayar PBB sejak tahun 1998 melalui Bank Riau. Dan surat penagihan PBB nya setiap tahun kami terima melalui kantor desa melalui RT setempat", kata Pak Hombing kepada awak media, Jum'at malam (7/4/2023) sekitar jam 21.44 WIB melalui pesan WhatsApp.

Dikonfirmasi bukti pembayaran pajak dari Bank Riau, Pak Hombing belum memberikan jawabannya. Sementara, Amir Muthalib mengatakan, jika benar sudah bayar pajak, harus ada bukti pembayarannya khususnya dari Dispenda. "Atas nama siapa lahan itu bayar pajak, karena ketika dicek atas nama Asiong, nama itu tidak muncul?", kata Ketua LSM DPP KPH-PL, masih melalui panggilan WhatsApp, Jum'at malam, sekitar jam 22.00 WIB.

Sementara Humas Kajati Riau, Bambang mengatakan, akan mengecek surat dari LSM KPH-PL pada hari Senin. "Insyallah senin kita cek dulu laporan dari LSM KPH-PL, terimakasih", kata Bambang melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu pagi (8/4/2023) kepada awak media ini.

Untuk diketahui, Penyidik Gakkum KLHK RI didampingi Kasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah III Provinsi Riau MB.Hutajulu telah mengumpulkan data dari Kantor perkebunan milik Asiong yang berada di Kawasan Hutan SM Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017, berita ini pun sudah naik disalah satu media online sekitar 5 tahun yang lalu. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS SOROTAN
iklan
iklan