Notification

×
iklan

Polsek Kubu Ringkus ZF Karena Sering Transaksi Sabu

Kamis, 23 Februari 2023 | 21.04.00 WIB Last Updated 2023-02-23T14:04:14Z
Poto: Tersangka ZF alias Irus, pemilik Sabu 4,79 gram Sabu

PenaRaja.Com - Dikabarkan sering melakukan transaksi Sabu, Unit Reskrim Polsek Kubu meringkus seorang pria inisial ZF alias Irus (46) di rumahnya di Jalan Sungai Jermal, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (22/2/23), subuh sekira pukul 05.00 WIB. 


Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT Zainuddin, dari atas meja dapur tersangka yang mengaku sebagai wiraswasta ini ditemukan tas warna hitam, berisi 3 paket Sabu dalam plastik pack bening seberat 4,79 gram, 1 dompet warna coklat, 1 unit HP warna biru merek Infinix Smart 6HD, 10 bungkus plastik bening kosong, 2 gunting, 1 sendok plastik terbuat dari pipet, 1 kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp.150.000''-.




Diinterogasi, tersangka ZF alias Irus mengaku Sabu miliknya itu didapat dari seseorang inisial A, yang kini masih dalam pengejaran Polisi (DPO). 


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kubu AKP Zulmar, SH, didampingi Kasie Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, S.H., mengatakan, tersangka ZF alias Irus dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kubu. 


"Tersangka masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Polsek Kubu, dan hasil test urine tersangka positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112  UU nomor 35 Tentang Narkotika", kata AKP Juliandi. (JET)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan