Notification

×
iklan

Mangkrak, Pembangunan Jembatan Enok Jadi Sejarah dan Bunga Tidur Yang Terlupakan.

Selasa, 13 Desember 2022 | 08.42.00 WIB Last Updated 2023-04-09T13:42:33Z
Foto : Jembatan Enok yang mangkrak hampir puluhan tahun di Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau 
Inhil (Riau), PenaRaja.com - Pembangunan Jembatan Enok mangkrak menjadikan sejarah yang terlupakan bagi masyarakat sekitar. Hingga saat ini juga menjadi misteri yang belum terselesaikan. 

Hal ini dikeluhkan dan dikesalkan masyarakat Kecamatan Enok yang disampaikan Basri Efendi salah satu masyarakat Enok. Kepada awak media, Basri Efendi mengatakan sangat heran tentang pembangunan jembatan yang ada di Kecamatan Enok itu.

"Masyarakat Enok kesal dan bertanya-tanya, mengapa pembangunan jembatan yang hampir puluhan tahun itu tidak ada ujung pangkalnya hingga saat ini?? Mengapa tidak pernah diperhatikan lagi sama pemerintah daerah maupun provinsi??", kata Basri Efendi kesal penuh pertanyaan kepada awak media pada Selasa 13 Desember 2022.

"Konon kabarnya pembangunan jembatan ini diterpa kasus hukum", imbuh Basri Efendi

Dengan keadaan seperti ini, Basri Efendi mengatakan membuat masyarakat bingung. Sesungguhnya masyarakat sangat berharap Pemerintah Kabupaten memberikan perhatiannya terhadap pembangunan jembatan Enok yang mangkrak hampir puluhan tahun ini.

Basri Efendi menyampaikan keluhan Masyarakat Kecamatan Enok ini kepada publik dengan harapan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan instansi terkait dapat menyelesaikan pembangunan jembatan ini guna menunjang perekonomian masyarakat, dan agar jangan jadi "bunga tidur" bagi masyarakat Enok di "siang bolong" saja.

"Maka dari itu, atas nama masyarakat Enok, kami berharap Pemerintah Kabupaten dan Provinsi memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan Jembatan Enok ini. Jika memang masih dalam penanganan proses hukum, mengapa tidak ditindaklanjuti? Apa mungkin dibiarkan??", tanya Basri serius.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Kabupaten dan instansi terkait belum dapat dikonfirmasi. Oleh karena itu diberikan ruang dan waktu bagi Pemerintah Kabupaten dan instansi terkait untuk memberikan hak jawabnya. (Mhd)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS DAERAH
iklan
iklan