BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
4 Pengeroyok Wartawan Dijerat 4 Pasal Berlapis

4 Pengeroyok Wartawan Dijerat 4 Pasal Berlapis

Daftar Isi
×
Foto: 4 pelaku pengeroyok wartawan 


RIAU, SINDOPOST.com - Pelaku pengeroyokan terhadap oknum wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi dari media riauwicara.com telah diamankan Polda Riau pada hari Senin 17 Oktober 2022.

Ke empat pelaku bernama Def alias Efi Taher (48), Har alias Anto Gledor (39), Ded alias David (44) dan Wis alias Siwis (41) kini tengah menjalani proses penyidikan.

Akibat perbuatan para tersangka yang telah melakukan pengeroyokan terhadap Miftahul Syamsir (33) pada hari Jum’at 7 Oktober 2022 malam pukul 20.00 WIB di TKP kedai kopi AW yang berlokasi di Jalan Rajawali No. 67 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Provinsi Riau itu tersangka pun dijerat pasal berlapis, diantaranya ;

1. Pasal 170 KUHP yang berbunyi : "Barang siapa yang dimuka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang Ancaman hukuman penjara selama - lamanya 9 (sembilan) tahun".
 
2. Pasal 351 ayat (2) KUHP yang berbunyi: "Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Ancaman hukuman penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun".
 
3. Pasal 55 KUHP yang berbunyi : "Orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu".
 
4. Pasal 56 KUHP yang berbunyi : "Orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu".
 
Seusai ditangkap dan digiring ke Polda Riau dan diperiksa penyidik, akhirnya para tersangka mengakui semua perbuatannya. 

Def alias Efi Taher mengaku yang mengajak dan membawa ketiga temannya untuk bertemu dengan korban di TKP. Di warung kopi itu Def mempertanyakan pernyataan dari korban yang dimuat di media masa tentang kebijakan PJ. Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru.

Mendengar itu korban menjawab dengan bertanya, "Apakah ada pernyataan saya yang salah??". Kata korban yang melaksanakan tugasnya sesuai Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Def pun menjawab dengan menuduh, “Cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter", tuduh Def kepada korban.

Dan setelah mengucapkan kata-kata tersebut, pelaku dkk langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit.

Kronologi pengeroyokannya, Def menarik krah baju korban hingga korban terjatuh dan langsung menendang kepala korban.

Melihat korban sudah terjatuh di lantai depan warung kopi AW tersebut, Har alias Anto Gledor juga menginjak-injak kepala korban.

Melihat korban terbaring di lantai warung kopi AW itu, Ded alias Dav memukulkan batu bata ke arah kepala korban berulang-ulang lalu menginjak-injak kepala korban.

Kemudian Can alias Wis datang dan melemparkan gelas kaca ke arah kepala korban lalu menginjak-injak kepala korban saat korban masih terbaring di lantai warung kopi AW.

Sungguh tragis yang dialami korban, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap wartawan oleh karena melakukan tugasnya. Padahal sudah jelas Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi wartawan saat bertugas. Tidak boleh ada kekerasan. Jika tidak suka bagi seseorang atau instansi atas pemberitaan oknum wartawan di media, diberi hak jawab, bukan menganiaya wartawan.

Atas tertangkapnya pelaku yang berjumlah 4 orang ini, Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Riau dan Pekanbaru menyambut positif atas kinerja Kapolda Riau M Iqbal beserta jajarannya. Hal itu disampaikan langsung Ketua Umum PW MOI HM. Jusuf Rizal  di Jakarta hari ini. 

"Kami memberi apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Riau yang bertindak cepat setelah PWMOI melaporkan masalah tersebut," ucapnya di media jaringan PW MOI Indonesia

Lebih jauh menurut pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, sesuai dengan UU Pers 40 Tahun 1999, kebebasan untuk bekerja dilindungi. Tidak boleh ada kekerasan. Karena bagi yang tidak suka pada pemberitaan masyarakat diberi hak jawab. Bukan menganiaya wartawan.

"Undang-undang jelas mengatur tugas dan fungsi wartawan, sehingga tindak kekerasan terhadap wartawan adalah tindak pidana. Maka pelaku pemukulan terhadap wartawan yang terjadi di Pekanbaru harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk jika ada aktor dibelakangnya", ucapnya marah.

Ditempat terpisah Ketua PW MOI Riau Boma Harmen didampingi Ketua Pekanbaru Aprianto mengaku sudah dari kemarin mendapat kabar bahwa pelaku sudah ditahan Polda Riau, namun agar tidak menjadi berita hoax pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Polda Riau.

"Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan Sebagai tersangka hari ini. Saya sudah mendapat informasi bahwa pelaku sudah ditangkap sejak kemarin, namun agar tidak mendahului Polda Riau kami menunggu rilis hari ini", ucap Boma 

Boma yang juga Gubernur LSM LIRA Riau ini juga menambahkan, PW MOI dari awal konsisten mengawal kasus ini, bahkan untuk mempercepat kasus ini diungkap PW MOI secara langsung bertemu Kapolda Riau Irjen M Iqbal dan meminta Kapolda segera bertindak untuk menangkap seluruh pelaku dan otak dari pengeroyokan ini.

"Kasus ini mendapatkan atensi dari DPP PW MOI, oleh sebab itu kita PW MOI RIau dan Pekanbaru terus memantau, bahkan kita berjumpa secara langsung dengan Kapolda Riau beberapa saat lalu untuk meminta para pelaku segera di tangkap" jelasnya dihadapan media Selasa (18/10/22) siang 

Lebih jauh Boma panggilan akrabnya ini menegaskan PW MOI adalah organisasi profesi wartawan sehingga siapapun yang melakukan kekerasan, pelecehan atau menghalangi kerja jurnalistik maka akan berhadapan dengan PW MOI.

"Kami ingatkan, atensi PW MOI kepada saudara Miftahul Syamsir karena beliau berprofesi wartawan sehingga ada tanggungjawab kami untuk membela. Jadi jika ada yang menyebut PW MOI digiring oleh oknum tertentu saya sampaikan itu tidak benar", tambah Boma keras 

Selanjutnya Boma juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota PW MOI se Riau yang beberapa hari ini selalu memantau dan berdiskusi, untuk mencari informasi keberadaan pelaku dan juga memberitakan perkembangan kasus ini secara update agar masyarakat mengetahuinya

"Terimakasih semua anggota PW MOI se Riau beserta media-media yang tergabung, satu kerja sudah kita lakukan, selanjutnya tugas kita mengawal di persidangan nantinya, Agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal", tutup Boma (Eston).

Sumber: PWMOI

0Komentar

Special Ads