![]() |
Foto: Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, S.I.K.,MH saat mengungkap kasus perdagangan orang yang dilakukan ED (22) di Press Release di Latar Mako Polres |
BENGKALIS, SINDOPOST.com - Kasus perdagangan orang yang dilakoni tersangka ED (22) diungkap Satuan Reserse Dan Kriminal Kepolisian Resort Bengkalis dalam Press Releasenya yang digelar di Latar Mako Polres pada Kamis 29 September 2022.
Pengungkapan aksi kejahatan yang dilakukan tersangka warga Desa Selinsing daerah Pelintung Kotamadya Dumai itu dimulai jam 4 sore dan dihadiri Wakapolres Bengkalis Kompol Anindhita Rizal, S.H., S.I.K., Kompol Irwandi AR, S.H, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, M.H., S.I.K, Kanit Tipidter Polres Bengkalis Ipda Dodi Ripo Saputra, S.H, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito, S.IP.,M.Si, Aipda Andri Pranata, Bripka Riki Hermawan S, Bripka Rizky Paedagogi Rizal, SH, Brigpol Adeson, M.H, Briptu Ruben Simbolon, S.H
Dipengungkapan itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan bahwa tersangka ED sudah ditahan dan barang bukti juga sudah disita serta Penyidik sedang melengkapi Mindik pada berkas perkara.
Ditegaskan AKP Reza, akibat perbuatannya, tersangka ED dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Masih kata AKP Reza, 43 WNA Asal Bangladesh, besok Jumat 30 September 2022 akan dikirim ke Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Pekanbaru guna proses pemulangan ke negara asal sementara 10 orang PMI akan diberangkatkan menuju BP2MI Dumai.
Diakhir, Kasat Reskrim Polres Bengkalis menegaskan bahwa perkara ini akan diproses tuntas oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis dan untuk pengembangan terhadap keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dan keterlibatan pelaku lainnya akan didalami oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis. (Eston)
0Komentar