BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Tekong Naker Ilegal Dibekuk, Polisi Selamatkan 53 Orang

Tekong Naker Ilegal Dibekuk, Polisi Selamatkan 53 Orang

Daftar Isi
×
Foto : Tersangka ED, Tekong Naker ilegal


BENGKALIS, SINDOPOST.com - Seorang calo penyalur tenaga kerja ilegal alias Tekong inisial ED (22) akhirnya dijemput Polisi dari rumahnya dari daerah Pelintung Desa Selinsing Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai pada 22 September 2022 Selasa lalu.

Foto: Saat Polisi mengamankan WNA Bangladesh dan WNI di perairan laut Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.


Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka ED berawal saat personil Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa ada 43 orang WNA Bangladesh dan 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

Mendapat informasi itu, IPDA Harpen Surya Darma bersama Tim meluncur ke lokasi, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya pada hari Selasa 27 September 2022 sekira jam 08.50 Wib Tim menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut di pesisir pantai Desa Tanjung Leban.

Foto: Naker ilegal yang diselamatkan Polisi 


"Saat diinterogasi Tim, WNA Bangladesh dan PMI tersebut mengaku yang menampung mereka berinisial ED yang rumahnya di Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Mendengar itu, langsung Tim mengamankan ED di rumahnya dan membawa ke Polsek Bukit Batu yang kemudian dilimpahkan ke Polres Bengkalis untuk diproses Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis", ungkap AKP Reza

"Barang bukti yang diamankan berupa 2 dua unit hp dan 43 foto copy pasport WNA Banglades", papar Kasat Reskrim Polres Bengkalis 
 
Atas perbuatannya, tersangka ED diduga kuat melanggar UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Eston)

0Komentar

Special Ads