Poto: ilustrasi mobil box |
Polsek Mandau kembali menyisir jaringan narkotika. Tak sia-sia, hingga dinihari pada Jumat (14/01/22) sekira pukul 00.45 Wib akhirnya petualangan yang dilakukan Tim membuahkan hasil.
Di Jl. Kayangan Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau diketahui ada seorang bandar narkotika.
Tidak lama mengintai, 15 menit kemudian Tim pun mengamankan R,M dkk yang pada saat itu mengendarai mobil Toyota Agya warna abu-abu dengan No Pol BM 1906 ER.
Dari tangan pelaku ditemukan diduga Shabu 13 paket dengan berat kotor 6,35 gram yang disimpan dalam dompet kecil.
Bukan hanya itu, Tim juga diamankan uang diduga hasil penjualan Shabu sebesar Rp 700.000, 1 unit timbangan digital, 1 kantong plastik yang berisi 18 plastik klip, 2 unit HP diantaranya 1 unit HP samsung lipat warna putih dan 1 unit HP Samsung A6 warna hitam.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Tim menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Penyidik Polsek Mandau.
Penangkapan kedua pelaku Shabu ini dibenarkan oleh Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman, S.H., M.H. Kepada awak media Kapolsek sebutkan bahwa kedua pelaku bernama RM (35) dan EF (25), keduanya warga Mandau.
Poto: RM dan EF beserta barang bukti Sabu dll yang diamankan Buser Polsek Mandau |
"Benar, Tim Opsnal Polsek Mandau ada menangkap 2 orang pelaku Sabu, satu dari pelaku kita duga kuat sebagai bandar", terang Kompol Indra.
Diterangkan Kompol Indra, setelah diperiksa Penyidik, RM mengaku berperan sebagai Bandar sekaligus kurir sementara EF mengaku hanya menemani RM.
Diperiksa lebih lanjut, RM mengaku sebagai pemilik Sabu yang didapatnya dari seseorang yang tidak dikenalnya namun mengaku bernama Deni (DPO) dari Pekanbaru yang mengantarkan Shabu ke Jalan Hangtuah Kecamatan Mandau dengan mobil box.
"Setelah ditest urine kedua tersangka hasilnya positif mengandung Metafetamine dan Amphetamine", tutup Kapolsek Mandau
0Komentar