Poto: Kurir Sabu (HG) dan Bandar Sabu (R) bersama Sabu 5.2 gram dan BB lainnya. |
LAGI-lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis sergap Kurir Sabu di tepi jalan saat transaksi, Senin (20/12/2021), jam 9 malam.
Hal itu dilakukan Polisi karena menanggapi keresahan warga terhadap peredaran Sabu di seputaran Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau (TKP).
"Benar, saat transaksi di TKP kita amankan Kurir Sabu bernama HG (31) bersama Sabu seberat 0.4 gram yang dikemas didalam plastik pack. HP tersangka merk Samsung warna hitam juga kita amankan untuk pemeriksaan", ujar Kasat Resnarkoba IPTU Tony Armando, SE melalui Kanit Resnarkoba IPDA Alex Sinaga, SH kepada media sindopost.com pada Jum'at, 24 Desember 2021, pukul 08.34 Wib pagi.
Dijelaskan IPTU Tony, tersangka disergap hanya berjarak satu jam sejak diinformasi warga bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika.
"Hanya satu jam Tim melakukan penyelidikan, setelah akurat sesuai informasi warga langsung kita sergap tersangka", terang Kasat Resnarkoba
Berbekal pengakuan HG, Sabu miliknya itu diperoleh dari rekannya bernama R (43), Buser pun langsung menuju rumah di Jalan Obor III Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau.
Satu setengah jam pengejaran dan penyelidikan, Buser Narkoba pun langsung mengamankan tersangka di rumah itu.
"Dari tersangka R kita amankan Sabu siap edar seberat 4.8 gram yang dikemas dalam 12 bungkus plastik pack bersama 1 unit timbangan digital. Hp Nokia warna hitam milik tersangka pun kita amankan untuk pemeriksaan", papar IPTU Tony
"R mengaku Bandar Sabu, dan Sabu miliknya itu diperolehnya dari orang yang tidak dikenalinya dari Medan - Sumut", terang Kasat Resnarkoba
Kini kedua tersangka tengah diperiksa Penyidik Satnarkoba Polres Bengkalis, dan Sabu seberat 5.2 gram bersama BB lainnya telah diamankan disana.
"Diperiksa urine kedua tersangka positif mengandung Metafetamine", pungkas IPTU Tony
Sumber: Kanit Resnarkoba IPDA Alex Sinaga, SH
Redaksi
0Komentar