BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Jual Motor Pinjaman, Pelaku Dibui

Jual Motor Pinjaman, Pelaku Dibui

Daftar Isi
×
Poto: Pencuri Sepeda Motor Revo Fit Milik SP inisial RN, dengan modus pinjam


ADA-ada saja ulah si RN ini, diberi pinjaman motor malah dijual. Akibat ulahnya kini dia diinapkan di "Hotel Prodeo" Polsek Mandau.


Laki-laki berusia 26 tahun itu diduga sudah "menggambar" situasi, dia beraksi kala pemilik motor (SP) sedang bekerja.


Warga Desa Bumbung itu menggunakan "segudang" trik, yang penting bisa membawa "kabur" motor targetnya.


Dengan tipu daya muslihatnya, RN mencoba mengkelabui nenek SP yang saat itu sedang sendirian di rumah.


Dusun Mekar Sari Desa Bathin Betuah Kecamatan Mandau jadi "saksi" bisu, ketika RN beraksi pada hari Rabu 15 September 2021, pagi sekira pukul 09.30 Wib.


Dengan alasan mau ke PT. Murini, RN meminjam motor ke nenek SP. Walau sang nenek melarangnya namun RN bersikeras membawa motor milik SP.


"Sudah kubilang sama si RN, jangan bawa motornya karena mau dipake samamu, tapi dia gak mau dengar, dia malah bawa kabur motormu", adu nenek ke cucunya SP.


Kesal mendengar ulah si RN, SP mencoba mencaritahu keberadaan RN dengan menghubungi sejumlah rekan kerja dan teman-temannya.


Curiga dengan aksi si RN yang belum juga mengembalikan motornya, SP pun akhirnya mengadu ke Polisi.


Hingga saat pengaduannya dibuat, keberadaan si RN bersama motornya belum juga diketahui.


Tak berputus harapan, SP terus mencari keberadaan motor Honda Revo Fit nya dengan bantuan temannya.


Akhirnya Selasa yang lalu, SP mendapat kabar dari adiknya bernama SR. Adiknya mengatakan bahwa si RN berada di daerah Sontang.


Sontak hatinya girang bercampur cemas, dia pun langsung "terbang" ke daerah Sontang.


Tak sia-sia, di Sontang si RN akhirnya ditemukan. Namun SP kesal dan tidak terima kala RN mengatakan bahwa motor Revo Fit miliknya sudah dijual si RN ke daerah Medan-Sumut.


"Sudah kujual motor Revo Fit mu ke orang Medan seharga Rp. 2.500.000,-. Orangnya gak kukenal pula", kata RN ke SP.


Merasa dirugikan seharga Rp. 10.000.000,-, SP bersama SR membawa RN ke Duri, langsung ke Kantor Polsek Mandau dan menyerahkannya ke Penyidik.


Kala diinterogasi Polisi, RN pun mengaku bahwa dia mencuri Honda Revo Fit milik SP dengan modus pinjam.


"Jum'at (24/12/2021) jam 3 sore, RN langsung kita tahan dan kita masukkan ke Sel Polsek Mandau. Dia mengaku, benar ada mencuri motor Revo Fit milik SP dengan modus pinjam", ujar Kapolsek Mandau AKP Jaliper LT, S.AP melalui Kanit Reskrim IPTU Firman didampingi Humas Polsek Mandau BRIPKA Putra.


Redaksi

0Komentar

Special Ads