BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Pembunuh HS Pensiunan PT Chevron Terancam Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup

Pembunuh HS Pensiunan PT Chevron Terancam Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup

Daftar Isi
×


BENGKALIS, sindopost.com | Pelaku pembunuhan yang cukup menghebohkan warga yang terjadi di Jl. Rangau Km. 22, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan pada hari Rabu (10/11/21) sekira pukul 14.00 Wib akhirnya berhasil diungkap Polisi.


Penyelidikan yang dilakukan Team Opsnal dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi dan Kanit Reskrim serta di back up oleh Jatanras Polda Riau membuahkan hasil gemilang, Pelaku yang bernama Agus Prayuda dibekuk di daerah Penghentian Raja Kabupaten Kampar, Sabtu (13/11/2021) dinihari menjelang subuh sekira jam 03.30 WIB.


Diketahui Korban bernama Helmi Syam (60) pensiunan PT. Chevron merupakan warga Jl. Darusalam No.394, RT.02/RW.02, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.


Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi saat Press Rilis di Halaman Utama Polres Bengkalis, di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis pada Senin (15/11/21) yang dihadiri sejumlah awak media.


Di Press Rilis itu, Kapolres Bengkalis mengatakan bahwa pada hari Rabu (10/11/2021) sekira pukul 14.00 Wib, di TKP Jl. Rangau Km. 22 Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal dan korbannya adalah sdr HELMI SYAM.


Kronologisnya, 1 hari sebelum diketahui kejadian pembunuhan itu, pada hari Selasa (9/11/21) siang sekira pukul 13.00 wib, korban pamit kepada istrinya yang bernam Silvia hendak pergi ke kebun sawit yang berada di Simp. ABC Duri 13 Desa Bumbung dengan menggunakan mobil L300.


Sebelumnya korban memberitahukan kepada Istrinya bahwa akan membawa karyawan baru untuk bekerja di kebun sawit milik korban, tetapi sebelumnya korban juga mengatakan akan menjual buah sawit di RAM Hunter / Ram Duri yang berada di Jl. Lintas Duri-Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.


Namun setelah komunikasi terakhir dengan istri, korban tidak bisa dihubungi lagi sekira jam 22.00 wib dan tidak pulang ke rumah. 


Lalu Helvi Annas Satriawan (anak korban) menghubungi Hadid Dwi Nanda (Pelapor) dan memberitahukan bahwa korban tidak pulang ke rumah.


Pada hari Rabu (10/11/21) sekira pukul 12.20 WIB, Pelapor mendapat telpon dari masyarakat dan mengatakan telah menemukan 1 unit mobil L300 BM 8917 FC milik korban yang berada di Jl. Siak Duri Desa Petani.


Mendengar hal tersebut pelapor langsung mendatangi lokasi penemuan mobil korban.


Sesampainya di Jl. Siak pelapor melihat mobil korban terparkir di pinggir jalan dalam keadaan rusak dengan kunci mobil yang telah di amankan oleh Ketua RT Pak Ruslan.


Selang beberapa jam kemudian pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan mayat mengapung di Jl. Rangau Km. 22 Desa Petani, Kec. Bathin Solapan, Kab.Bengkalis.


Mendengar hal tersebut Pelapor langsung menuju TKP dan setibanya di TKP, Pelapor terkejut melihat mayat tersebut adalah bapaknya (korban).


Mendapat Laporan adanya tindak pidana pembunuhan, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan benar telah terjadi pembunuhan terhadap korban.


Akhirnya Team yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis dan Kanit Reskrim dan juga di back up oleh Jatanras Polda Riau mengetahui keberadaan pelaku berada di daerah Penghentian Raja Kabupaten Kampar pada hari Sabtu (13/11/21).


Kemudian Team meluncur ke tempat persembunyian pelaku dan sekira jam 03.30 WIB Team berhasil mengamankan pelaku diduga tersangka pembunuhan atas nama AGUS PRAYUDA.


Saat itu tersangka berusaha melarikan diri sehingga team melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan pelaku dengan menghadiahi timah panas. 


Setelah berhasil menangkap pelaku, diinterogasi secara lisan, tersangka pun mengakui perbuatannya benar melakukan pembunuhan.


Dari pengakuan tersangka, setelah melakukan pembunuhan, tersangka membawa barang barang milik korban yaitu 1 unit mobil merk Mitsubishi L.300 warna hitam BM 8917 FC, 1 buah tas, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah termos air, 1 unit HP merk Vivo dan barang tersebut dimasukkan oleh tersangka kedalam tas tersebut.


Setelah itu, tersangka meninggalkan TKP dengan menggunakan mobil korban dan menuju rumah orangtuanya di Jalan Aman Jebakan RT 05 RW 01 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.


Namun sebelum sampai di rumah orang tuanya, di Jl. Rangau KM 16 Rangau Desa Petani mobil yang dibawa tersangka mengalami kecelakaan dan terbalik.


Kemudian warga sekitar datang membantunya untuk mendirikan mobil tersebut, dan akhirnya tersangka sampai di rumah orangtuanya.


Kemudian tersangka masuk kedalam rumah orangtuanya dengan membawa 1 buah tas milik korban yang berisikan 1 buah dompet warna hitam, 1 buah termos air, 1 unit HP merk Vivo dan uang sebesar Rp.1.200.000,- dan didalam rumah korban bertemu dengan bapaknya.


Lalu memberitahukan kepada bapaknya yang bernama ADI SAPUTRA, ‘‘Pak aku baru siap bunuh orang, dijawab bapaknya, "walah kok gitu, kau pergi lah kau, baik baik kau jangan kau libatkan bapak”.


Lalu tersangka mengeluarkan isi tas di depan bapaknya dan mengambil uang tunai sebanyak 1.200.000 rupiah, kemudian memberikan ke bapaknya sebesar 400.000,- rupiah sedangkan 800.000,- rupiah diambil tersangka.


Sedangkan barang yang lain tersebut diberikan ke bapaknya dan disuruh tersangka untuk membakar barang barang tersebut, kemudian tersangka pergi dari rumah bapaknya dengan menggunakan mobil korban tersebut menuju Duri 13. 


Namun tiba di Jl. Siak ban depan sebelah kanan mobi ltersebut bocor dan dipaksa terus jalan oleh tersangka di Jl. Siak tersebut hingga tepatnya dekat sekolah SLB Jl. Siak mobil tersebut tidak bisa dikendarai tersangka lagi dan ditinggalkan tersangka disana dan tersangka pergi menyetop warga yang lewat dan menumpang hingga simpang Jl. Siak.


Atas pengakuan tersangka tersebut kemudian team berhasil mengamankan bapak tersangka sdr ADI SAPUTRA, dan kemudian diinterogasi dan sdr ADI SAPUTRA mengakui benar telah mengetahui perbuatan anaknya dan barang-barang yang diserahkan anaknya kepadanya untuk dibakar semuanya, namun sdr ADI SAPUTRA tidak membakar semua barang tersebut dan yang dibakar hanya tas dan lembaran lembaran kertas yang ada didalam tas tersebut.


Sedangkan Handphone dan dompetnya disimpan di dalam kantong plastik dan dikubur di ladang ubi miliknya yang berjarak sekitar 2 kilometer dari rumahnya. 


Sedangkan termos disimpan dibelakang pintu depan rumahnya, dan kemudian sdr ADI SAPUTRA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau.


Barang bukti yang ditemukan di TKP berupa 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah topi warna hitam milik korban, 1 (satu) helasi baju kaos warna putih milik korban, 1 (satu) helai celana jeans warna biru tua beserta ikat pinggang milik korban, 1 (satu) pasang sepatu merk skechers warna biru tua, 1 (satu) buah jam tangan milik korban, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pic Up warna hitam BM 8917 FC, ( TKP Jalan Siak).


Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka AGUS PRAYUDA berupa Uang tunai sebesar Rp.800.000,-, 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam.


Barang bukti yang diamankan dari Tersangka ADI SAPUTRA berupa 1 (satu) buah termos, 1 (satu) dompet warna hitam, dan 1 (satu) HP merk Vivo.


MODUS PERANDI


Adapun modus operandi kejadian tersebut karena tersangka sakit hati kepada korban, karna korban pernah memarahi tersangka sewaktu membongkar buah milik korban dengan ucapan “setiap kau yang bongkar buah ku banyak yang dipulangkan, panteklah kau kerjaan kau lah ini” 


Dan juga korban pernah meremehkan tersangka karena tersangka diajak korban untuk jadi karyawan barunya dan korban bilang kepada tersangka, “sanggupnya kau kerja dikebun tu, badan kau kecil, adanya tenagamu kerja disitu berat loh”.


Pasal yang diterapkan untuk tersangka Agus Prayuda yakni Pasal 340 atau 338 atau 365 ayat (3) KUHP;

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (Moord), atau Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati atau pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya dan karena perbuatan itu ada orang mati.


Pasal 340 KUHP Diancam Hukuman Mati atau Penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.


Pasal 338 KUHP Diancam Hukuman Penjara selama-lamanya 15 tahun.


Pasal 365 ayat (3) KUHP Diancam Hukuman Penjara selama-lamanya 15 tahun


Untuk tersangka Adi Saputra diterapkan Pasal 480 KUHP ; Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima, gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.


Sumber: Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi


Eston

0Komentar

Special Ads