BENGKALIS, sindopost.com | Polisi mengamankan ARP (23) karena kedapatan membawa 3 paket Sabu seberat 1 gram yang dimasukkan ke dalam botol CDR.
Warga Jalan Sungai Sikusut Kecamatan Rimbo Melintang - Rohil itu ditangkap ditepi jalan di Jl. Lintas Duri-Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan (TKP) pada hari Jumat (8/10/21) sekira pukul 23.30 Wib.
Menurut keterangan Polisi, ditangkapnya pelaku karena warga setempat sudah sangat resah akan peredaran Narkotika disana.
Dan pada hari Jum'at 8/10/21 sekira pukul 23.00 Wib warga pun melaporkannya ke Polisi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
"Mendapat laporan warga, kita langsung merespon dan melakukan penyelidikan di sekitaran TKP. Dan benar, disana kita menangkap pelaku dengan inisial ARP", ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE melalui Kanit Resnarkoba IPDA ALex Sinaga, SH
Ketika diinterogasi, Tersangka mengaku hanya sebagai Pemakai dan Sabu seberat 1 gram yang dimasukkannya ke dalam botol CDR itu adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya inisial I warga Bathin Solapan.
Dan saat ini Tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Bengkalis dan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Resnarkoba Polres Bengkalis.
Sumber: Kanit Resnarkoba Polres Bengkalis IPDA ALex Sinaga, SH
Eston
0Komentar