MANDAU (BENGKALIS), sindopost.com | Dari penangkapan 2 kurir sabu inisial DIE (25) dan AG (34) sebelumnya (Kamis 14/10/21)
ditepi jalan di Jl. Tribrata Kelurahan Duri Barat-Mandau.
Kedua tersangka mengatakan bahwa 1 paket Sabu seberat 0.8 gram yang mereka bawa diperoleh dari inisial A, Polisi pun langsung mengejar tersangka, esoknya.
Berbekal informasi dari kedua kurir Sabu dan penyelidikan di lapangan, akhirnya Polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka A di Jl. Aman Gg. Aster, Desa Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Jum'at 15/10/21 jam 9 pagi.
Tidak menyia-nyiakan waktu, Polisi langsung menggerebek rumah kost tersangka A (27) dan berhasil menangkapnya yang kala itu bersama temannya inisial RO (31)
Kala digeledah Polisi, ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp. 1.300.000, 1 unit hp merk iphone warna putih, 1 unit hp merk oppo warna hitam dari tersangka A, sementara dari tersangka RO ditemukan 1 unit hp merk samsung warna hitam.
Tidak sampai disitu, Polisi juga menggeledah kamar Kost tersangka A dan ditemukan 3 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik pack kosong dan 1 buah sendok/pipet sabu.
"Diinterogasi terkait pemilikan Sabu, tersangka A mengaku Sabu seberat 24.3 gram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial F di Kota Pekanbaru", terang Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE melalui Kanit Resnarkoba IPDA ALex Sinaga, SH
"Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Bengkalis dan sedang diproses oleh Penyidik Resnarkoba", tegas Kasat Resnarkoba
Hasil Interogasi, tersangka A (27) mengaku bandar Sabu, sementara tersangka RO (31) hanya sebagai pemakai, tutup Kasat Resnarkoba IPTU Tony
Sumber: Kanit Resnarkoba Polres Bengkalis IPDA ALex Sinaga, SH
Eston
0Komentar