BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bantan, Dukung Program Pencegahan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bantan, Dukung Program Pencegahan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bantan, Dukung Program Pencegahan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika
Daftar Isi
×

 


PenaRaja.Com, – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial M.A. (30), pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 23.10 WIB.



Penangkapan dilakukan di Jalan Utama, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melaksanakan patroli dan pemeriksaan terhadap pengguna jalan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menaruh curiga terhadap seorang pria yang melintas sehingga dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,70 gram yang disimpan di saku celana belakang terduga pelaku.


Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.


Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pemasok, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan dari hasil penggeledahan di lokasi belum ditemukan barang bukti narkotika.


Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa terduga pelaku positif mengandung methamphetamine, yang merupakan kandungan dalam narkotika jenis sabu.


Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.


«"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," ujar AKP Tidar Laksono.»


Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melengkapi proses penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.


Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak pidana yang terjadi sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.,***

0Komentar

Special Ads