PenaRaja.Com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial OA (21) berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu, 17 Mei 2026 sekira pukul 15.59 WIB di Jalan Hangtuah, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono S.Trk.S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Hangtuah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat berada di sekitar TKP, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram, 1 unit handphone Android, 1 kotak rokok merek Es Teh, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial OZA yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.
“Perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis.
( Marhisam)
Sumber : Humas Polres Bengkalis


0Komentar