PenaRaja.Com,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.S. (30) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.25 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai, Rawa Panjang, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di dalam sebuah rumah.
"Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 gram," ujar AKP Tidar Laksono.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, satu alat isap sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (DPO/Lidik).
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa," tutup AKP Tidar Laksono.
( Marhisam)
Sumber : Humas Polres Bengkalis

0Komentar