BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Pengedar Sabu Dibekuk Saat Subuh di Teluk Papal, Polisi Amankan Barang Bukti 1,74 Gram

Pengedar Sabu Dibekuk Saat Subuh di Teluk Papal, Polisi Amankan Barang Bukti 1,74 Gram

Pengedar Sabu Dibekuk Saat Subuh di Teluk Papal, Polisi Amankan Barang Bukti 1,74 Gram
Daftar Isi
×




PenaRaja.Com,- Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis terus digencarkan. Kali ini, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan berhasil mengamankan seorang pria muda yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teluk Papal Kecamatan Bantan.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono S.Trk.S.I.K menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MTH beserta barang bukti dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,74 gram saat penggerebekan di Jalan Gebak Dusun Teluk Pesisir Desa Teluk Papal, Rabu (20/5/2026) dini hari.



Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial S yang diamankan oleh tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Desa Teluk Papal. Dari hasil interogasi awal, tersangka S mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial MTH yang berdomisili di Dusun Teluk Pesisir Desa Teluk Papal Kecamatan Bantan.


Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keberadaan MTH. Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Sekira pukul 04.15 WIB, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang berada di Jalan Gebak Dusun Teluk Pesisir Desa Teluk Papal tersebut.


Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama MTH. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,74 gram. Selain itu turut diamankan satu unit handphone Android, satu buah mancis, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu atau bong, serta satu buah tas hand bag warna coklat yang diduga digunakan untuk menyimpan perlengkapan narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial E alias M yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut di wilayah Kecamatan Bantan dan sekitarnya.


Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka diketahui positif mengandung methamphetamine. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. 

“Masyarakat diharapkan dapat bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda. Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis.

( Marhisam)

Sumber : Humas Polres Bengkalis 

0Komentar

Special Ads